Sukabumi Update

Pemkot Sukabumi Serahkan Lima Usulan Raperda ke DPRD

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi serahkan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas melalui rapat paripurna, Senin (13/2).

Rencananya, pembahasan Raperda ini akan berlangsung hingga tiga hari ke depan. Agendanya, hari pertama pembahasan usulan, dilanjut pada hari kedua pandangan setiap fraksi, dan terakhir pengesahan.

Wali Kota Sukabumi M Muraz menerangkan, lima Raperda yang hendak dibahas yakni, pertama, pencabutan Raperda Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Kota Sukabumi. Kedua, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun yang ketiga, ungkap Muraz, Penataan Tempat Indekos dan Rumah Kontrakan. Keempat, Penyelenggaran Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan kelima, Peraturan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota.

BACA JUGA:

DPRD Kota Sukabumi Harus Perjuangkan Honor Tenaga Penyuluh Agama Islam

Ketua DPRD: Pemkot Sukabumi Perlu Beri Perhatian Khusus Pengemis dan Pengamen

DPRD Kota Sukabumi Usulkan Lima Raperda Prakarsa

"Pengusulan ke lima Raperda ini adalah sebagai salah satu pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015, yaitu untuk menyelenggarakan otonomi daerah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dibentuk peraturan daerah," tutur Muraz.

Dalam rancangan perda ini, jelas Muraz, diatur juga mengenai koordinasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, intansi terkait, masyarakat dan dunia usaha.

Dengan telah ditetapkanya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 tahun 2016 tetang Pembentukan Perangkat Daerah, lanjut dia, berpengaruh terhadap RPJMD Kota Sukabumi tahun 2013-2018. Di mana dalam RPJMD tersebut terdapat bab yang mengatur kebijakan umum dan program pembangunan daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dengan adanya nomenklatur dan tanggung jawab sesuai tupoksi perangkat daerah, maka perlu penyesuaian. Atas dasar tersebut perlu adanya perubahan peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang RPJMD Kota Sukabumi tahun 2013-2018," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI