Sukabumi Update

Dishub Kota Sukabumi Akan Kaji Ulang Perda Gembok Parkir

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat, berjanji dalam waktu akan melakukan tindakan tegas bagi pemilik kendaraan yang parkir di zona hijau di sepanjang Jalan R Syamsudin SH.

Kepala Dishub, Abdulrachman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/2), menegaskan, Dishub akan memperketat lagi aturan larangan berparkir di area-area tertentu. Bahkan kata Abdulrachman, pelanggaran bukan hanya terjadi di Jalan R Syamsudin SH, tetapi di beberapa area lainnya.

Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah berungkali mengingatkan para pemilik kendaraan tidak parkir di zona hijau. Tetapi kalau para pemilik kendaraan ini terus-menerus melanggar, ia berjanji akan memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA:

Trotoar Cicurug Ramai PKL Lagi dan Parkir Liar, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Marah

PKL Hilang Parkir Liar Datang, Nasib Trotoar Cicurug Kabupaten Sukabumi

Bentuk ketegasan itu, ujar Abdulrachman, berupaya untuk mengefektifkan kembali gembok parkir. “sebenarnya sudah sering kami ingatkan agar tidak parkir di zona hijau. Mungkin masih banyak warga yang belum paham akan rambu- rambu lalu lintas,” kilahnya.

Diakuinya, selama ini terjadi kucing-kucingan antara pemilik kendaraan dan petugas Dishub. Ia sangat menyayangkan sikap membandel warga yang masih menyerobot jalan pesepeda. “Saat kami operasi. Zona hijau itu bersih dari kendaraan parkir,’ tandas dia.

Banyaknya pengendara yang berparkir di Zona hijau di sepanjang jalur hijau Jalan R Syamsudin SH dikeluhkan warga. Pasalnya, keberadaan parkir tersebut membuat pengguna sepeda tidak menikmati jalan yang di khususkan untuk pengguna sepeda tersebut.

Menurut warga, lokasi itu sudah dilengkapi keterangan khusus untuk sepeda yang di lengkapi berwarna hijau dibagian jalanya, dan jelas terpampang larangan untuk tidak berparkir di sana.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI