SUKABUMIUPDATE.com - Lagi, tiga srikandi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, hadiri sidang uji materi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (20/2).
Kali ini, sidang ketiga dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemeadagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhuk HAM) membantah dan menolak permohonan uji materi yang dilayangkan BPSK. “Bagi kami bantahan itu sah-sah saja, dan hal biasa kami alami di persidangan BPSK,†terang Wakil Ketua BPSK, Amiruddin Rahman kepada sukabumiupdate.com, Senin malam.
BACA JUGA:
LPKSM Sesalkan Minimnya Anggaran BPSK Kabupaten Sukabumi
Akhirnya, Anggaran BPSK Kabupaten Sukabumi Cair
Dua Bulan Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor
Sementara pada persidangan itu, tambah dia, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak hadir dengan alasan jadwal padat dan sibuk. “Bagi kami, ketidakhadiran DPR atau wakilnya pada dasarnya membuktikan bahwa mereka pengakui permohonan BPSK itu sudah benar,†tegas Rudi sapaan akrab Amiruddin.
Sidang ini, kata Rudi, diskor dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar saksi atau ahli dari pihak penggugat. “Minggu depan kami akan menghadirkan saksi ahli,†tandasnya.
Editor : Administrator