Sukabumi Update

Irda Kabupaten Sukabumi Haramkan Terima Pemberian

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi menegaskan, mengharamkan pegawai yang berada di instansinya menerima maupun meminta sesuatu kepada lembaga yang tengah diperiksanya. Penegasan itu disampaikan Kepala Irda Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (28/2).

Penolakan pemberian atau imbalan maupun hadian, dalam menjalankan tugas, kata dia, untuk menjaga kredibilitas dan juga kepercayaan masyarakat dalam penanganan dan tindak lanjut pelaporan yang masuk ke Inspektorat.

"Kalau ada pegawai yang demikian, mohon beritahu kami. Itu sebuah pelanggaran. Pegawai Inspektorat dilarang meminta maupun menerima sesuatu diluar haknya," ujar Dedi Sutadi.

Diakui Dedi, pihaknya sempat mendengar adanya pegawai Inspektorat yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan menerima sesuatu imbalan dari pihak atau lembaga pemerintah yang tengah diperiksa. Menurutnya, perbuatan tersebut telah menciderai kredibilitas lembaga yang notabene pemilik kewenangan untuk melakukan audit.

BACA JUGA:

Inspektorat Kabupaten Sukabumi Periksa Aduan Penyelewengan Kades Pangumbahan

Wabup Sukabumi Minta Inspektorat Tangani Penebang Pohon di Bojonggenteng

Pemkab Sukabumi Akan Gelar Inspektorat Award 2016

"Untuk mencegah hal itu kembali terjadi, belum lama ini seluruh pegawai Inspektorat telah membuat dan menandatangani fakta integritas. Jika ada yang melanggar kesepakatan itu, tentunya ada sanksi tegas," imbuhnya.

Komarudin menambahkan, tahun ini, sudah ada tiga pegawai Inspektorat yang diduga menerima sesuatu saat menjalankan tugasnya di lapangan.

"Ketiganya sudah kami sidangkan di hadapan semua pegawai. Ini adalah sebuah komitmen kami untuk mewujudkan Inspektorat yang bebas dari praktek KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme-red)," singkatnya. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI