Sukabumi Update

Divonis 14 Tahun Penjara, Pembunuh Karyawati PT Nina Venus Parungkuda Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Heti Sulastri (19), seorang karyawan PT Nina Venus I Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mulai digelar pada Senin (21/11/2016) silam, pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Warga Kampung Leuwikeked RT 27 05, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi itu, ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya, pada Sabtu (29/5/2016) silam. Dari hasil penyidikan, diketahui pembunuhan dilakukan oleh pacar korban bernama Sifaul Hikmah alias Faul (25).

Setelah itu, sidang sempat ditunda empat kali karena berkas dakwaan belum lengkap. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di PN Cibadak, Selasa (24/1) lalu.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Aji Sukartaji menegaskan, terdakwa yang merupakan warga Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi itu, dituntut dengan pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:

Pembunuhan Karyawati PT Nina Venus Parungkuda, Pengacara: Tuntutan JPU Tidak Terbukti

Empat Kali Ditunda, Ini Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda

Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar

Namun, pengacara pelaku, Ardy Antoni, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pasundan, berkeyakinan jika kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti disangkakan JPU.

"Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan unsur-unsur, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal ini karena unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh Terdakwa" jelas Ardy kepada sukabumiupdate.com, beberapa waktu lalu.

Setelah menunggu hampir satu tahun, hari ini, Selasa (28/2), dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Cibadak menjatuhkan vonis hukuman selama 14  tahun kurungan kepada Sifaul Hikmah. 

Terdakwa dan ayah pelaku, Didin Samsudin (52) terlihat pasrah mendengar putusan hakim. Selama jalannya persidangan, Didin terlihat tak henti memberi dukungan moril bagi anak pertamanya tersebut.

“Dengan putusan tersebut, kami dari pihak keluarga hanya bisa menerima. dan tidak akan melakukan banding. Itu mungkin jalan terbaik untuk dilaksanakan dan anak kami terbukti yang melakukannya. Saya sebagai ayah hanya bisa memberi semangat agar anak saya tidak putus asa dengan vonis 14 tahun penjara,” ujar Didin usai mengikuti sidang.

Sementara Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, Deni Indrayana usai sidang mengatakan, tinggi atau rendahnya pemidanaan sebagai sesuatu yang relatif, tergantung dari mana pihak terdakwa melihatnya.

"Majelis hakim sudah mengambil putusan bahwa dalam peritiwa hukum dengan terdakwa Sifaul Hikmah ini, terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsider kesatu adalah 338, di situ ancaman tertingginya 15 tahun penjara. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 14 tahun, mengingat masih ada hal-hal yang meringankan dan patut kita pertimbangkan," jelas Deni kepada sukabumiupdate.com.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI