Sukabumi Update

Enam Eks Napi di Ciracap Kabupaten Sukabumi Minta Dinsos Kembalikan Dokumen

SUKABUMIUPDATE.com - Enam orang mantan narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, meminta pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, mengembalikan dokumen penting yang pernah diambil semenjak tahun 2014 silam.

Keenam mantan napi itu, Ahmad Maya (50), Ahmad Dudung (50) Sukat (46), Suhenda (46) Epen (49), dan Dianto (45), semuanya warga Kampung Cisumur RT 06/02, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap.

Menurut Ketua RT 06/02 Sukat, yang dipercaya menjadi juru bicara keenam orang tersebut, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/3) mengatakan, pengambilan dokumen para napi itu dilakukan oleh petugas Dinsos Kabupaten Sukabumi berinisial Mm, saat adanya program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada tahun 2014 silam.

“Keenam mantan napi ini dijanjikan oleh oknum Dinsos akan mengurus proses pencairan bantuan. Tapi sampai sekarang, dokumen belum dikembalikan. Pengambilan dokumen itu dilakukan di Lapang Lodaya Surade  dengan alasan pengarahan pencairan bantuan” terang Sukat.

BACA JUGA:

Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Over Kapasitas, Remisi Bisa Jadi Solusi

Natal, Satu Napi di Lapas Warungkiara Langsung Hirup Udara Bebas

Begini Keseruan 17an ala Napi di Lapas Nyomplong

Di mana, kata dia, setiap napi berhak mendapatkan bantuan berupa dana sebesar Rp5 juta per orang. "Namun kenyataan, warga saya ini hanya mendapatkan Rp700 ribu. Ironisnya, ketika para napi ini hendak membeli domba secara langsung, tidak diperkenankan oleh oknum dari Dinsos. Malah membawa 18 ekor domba kecil untuk dibagikan kepada enam orang tersebut,” ungkap Sukat.

Ia menilai, pembagian 18 ekor domba itu sarat permainan. Pasalnya, domba kecil di wilayah Surade hanya Rp500 ribu per ekor. “Artinya, satu orang eks napi hanya mendapatkan Rp1,2 juta dari sisa uang Rp3.7 juta. Karena sebelumnya mereka telah diberikan uang sebesar Rp700 ribu,” tambah Sukat.

Sukat mengatakan, dokumen yang belum dikembalikan oleh oknum Dinas Sosial  itu berupa surat bebas dari Lapas Sukamiskin, rekening Bank Jabar Banten (BJB), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BJB, dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk  (KTP). “Kami sangat memohon agar dokumen itu dikembalikan segera,” katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI