SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan benih telur (benur) atau bayi lobster kini tengah ramai diperbincangkan nelayan di sepanjang pantai Selatan Kabupaten Sukabumi. Biasanya mereka bebas menjual benur ke pengepul, kini harus sembunyi-sembunyi karena takur ditangkap polisi.
Setap hari, nelayan bisa menangkap sekitar 500 hingga 1.000 ekor lobster kecil berukuran empat hingga lima centimeter dengan harga jual Rp4 ribu-Rp8 ribu. Dari hasil tangkapan ini, nelayan bisa mengantongi uang kisaran Rp1 juta-Rp4 juta setiap harinya.
“Minimal dapat 50 ekor sehari mah. Lumayan per ekornya ditawar pengepul seharga empat ribu Rupiah. Uang hasil penjualan ini buat keluarga,†ujar Nanang (43) seorang nelayan di Ciwaru, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/3).
Ia mengatakan, tidak tahu ada aturan pelarangan menangkap benur. Setahu dirinya, ikan dan hewan di laut bebas adalah milik Allah yang bisa diambil oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami ini nelayan. Hidup kami dari laut. Kenapa harus ada aturan larangan menangkap makhluk hidup dari laut,†ujar Nanang yang mengaku hanya lulusan sekolah dasar (SD) di daerahnya.
Nanang juga sangat menyayangkan sikap aparat yang langsung melakukan penangkapan terhadap pengepul benur di Ciwaru baru-baru ini. Mereka menganggap, pengepul merupakan dewa bagi nelayan ketika tidak memiliki uang. "Kami biasa meminjam uang ke pengepul. Nelayan mengganti pinjaman itu dengan cara menjual benur atau ikan lainnya,†ujar dia.
BACA JUGA:
Pengepul Benur Ciwaru Kabupaten Sukabumi Ditangkap Polisi, Nelayan: Nggak Ada yang Pelihara
Nelayan Palabuhanratu Minta Pemerintah Izinkan Tangkap Benur
Jawaban DKP Kabupaten Sukabumi Soal Nelayan Ingin Tangkap Benur
Dalam salinan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 1 tahun 2015, pemerintah melarang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang belum memenuhi syarat. Dalam Perman tersebut, lobster bisa ditangkap jika ukuran karapas lebih dari delapan centimeter (cm), kepiting 15 centimeter, dan rajungan sepuluh centimeter. jika di bawah itu, dianggap merusak kelestarian lingkungan laut. Â
Jauh sebelumnya, Dede Ola, aktivis Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi mengizinkan nelayan menangkap benur. Pertimbangan HNSI, sering terjadi benturan antara nelayan dengan aparat. Khusus di Kabupaten Sukabumi, massa pernah merusak Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cisolok akibat persoalan benur.
Bagi HNSI seperti diungkapkan Dede Ola beberapa waktu lalu, Pemda seharusnya bisa ikut memanfaatkan potensi tersebut agar nelayan sejahtera, dengan cara membuat budi daya benur. “Pemerintah bisa mencari investor dan menyediakan fasilitas untuk para nelayan membuat budi daya benur,†katanya, Selasa (12/11/2016).
Pengamat kebijakan publik Sukabumi, Gery R dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Pemerintahan (STISIP) Syamsul Ulum. Menurut Gery, meminta Pemda perlu meningkatkan sosialisasi keberadaan (Permen KP) nomor 1 tahun 2015.
Pemahaman akan sebuah persoalan tidak bisa dipandang dari sudut pandang sosial semata. Perlu, kata dia, melakukan pendekatan agar masyarakat, khususnya nelayan sadar akan ekosistem laut. “Ada apa sebenarnya nelayan dengan benur ini. Saya yakin kalau pemerintah memandangnya secara jernih dan arif, akan ada solusi terbaik,†pungkas Gery, Selasa (7/3).
Editor : Administrator