Sukabumi Update

Mantan Kepala BPBD Kota Sukabumi Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, tetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD), HR sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPBD tahun anggaran 2013. 

Penetapan itu sesuai dengan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor A.3/14/I/2017/Sat Reskrim tgl 31 Januari 2017.

“Tinggal menyerahkan pihak kejaksaan negeri dalam waktu dekat ini,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Devi Farsawan dalam rilis diterima sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

BACA JUGA:

BPBD Kota Sukabumi Belum Punya Data Dampak Banjir dan Longsor

Komisi III DPRD dan BPBD Kota Sukabumi Bahas Penanggulangan Bencana 

HR, menurut Devi Farsawan, masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun dugaan kerugian negara terang dia, sebesar Rp263.789.390. 

HR dijerat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2, 3, 9, 55 dan pasal 64 KUHP.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI