Sukabumi Update

Perwapas Cicurug Tolak Revisi Perda 7/2014 Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah Palabuhanratu, giliran Persatuan Warga Pedagang Pasar (Perwapas) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara soal revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.

Menyikapi rencana revisi tersebut, pedagang pasar di Cicurug pun menolak, karena dinilai berpotensi mematikan pasar rakyat dan tradisional. Demikian diungkap Ketua Perwapas Cicurug, Ade Yogi Fawzy kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Poin yang paling ditolak pedagang dalam revisi ini, adalah perubahan jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional. Dalam perda awal jarak diatur 1.500 meter, kemudian dalam revisi Perda diusulkan menjadi 150 meter.

“Kami tetap berharap dengan aturan awal. Revisi ini tanpa sepengetaan kami, Perwapas tidak diikutsertakan dalam pembahasan. Kami akan memperjuangkan hal ini dalam forum bersama yaitu F2KAMI, Forum Perwapas Kabupaten Sukabumi,” jelas Ade.

BACA JUGA:

Revisi Perda Nomor 7/2014 Dinilai Membunuh Pedagang Tradisional di Kabupaten Sukabumi

Forum ini akan memperjuangkan hak-hak pedagang pasar rakyat dan tradisional. “Revisi ini kan terlihat sekali jika Pemda dan DPRD hanya membela kepentingan pengusaha besar dibandingkan ribuan pedagang pasar tradisional,” lanjut Ade.

Menurut Ade, pedagang tradisional tidak akan mampu bersaing dengan pasar modern karena dari segi permodalan kalah jauh.

“Wajib hukumnya pemerintah dan dewan melindungi para pedagang. Seharusnya eksekutif dan legislatif turut merasakan, seperti apa yang dirasakan pedagang. Kami belum bisa mengembalikan modal setelah pasar dibangun menjadi semi modern, sekarang sudah dihadapkan lagi dengan masalah ini,” pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI