Sukabumi Update

Ini Tiga Pasal Berbeda yang Bakal Menjerat Kades Sukaresmi Cisaat Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016, Kepala Desa Sukaresmi nonaktif, Kecamatan Cisaat, bakal dijerat tiga pasal berlapis. Ahmad Suryana terbukti menggelapkan uang rakyat sebesar Rp186. 881.376 untuk membangun lapangan futsal pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Devi Farsawan mengatakan, tersangka Ahmad Suryana meminjam sejumlah uang kegiatan dalam ADD dan DD dari bendahara secara bertahap untuk kepentingan pribadinya. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan sehingga pelaksanaan kegiatan ADD dan DD di Desa Sukaresmi Cisaat terganggu alias tidak terealisasi.

Saat ini, lanjut Devi, tersangka diancam tiga pasal berbeda dari UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita jerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 8 di mana setiap pasalnya mendapatkan hukuman kurungan berbeda,” jelas Devi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Pasal 2 ayat 1, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.

BACA JUGA:

Diancam 20 Tahun Penjara, Kades Sukaresmi Meringkuk di Sel Polres Sukabumi Kota

Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota

Tuntut Kades Sukaresmi Diberhentikan, LSM Kompak Geruduk Kecamatan Cisaat

Kedua, masih kata Devi, pasal 3, di mana pelaku korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakaan kewenangan yang dapat merugikan negara, dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda satu miliyar.

“Pasal terakhir yakni Pasal 8 di mana pelaku dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatanya, dengan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 750 juta Rupiah," sambungnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu berkas proposal permohonan pencairan ADD tahap satu (40%) tahun 2016 dengan total keseluruhan anggaran Rp111.957.537. Satu berkas proposal permohonan pencairan DD tahap satu (60%) tahun 2016, total anggaram Rp445.192.378, dan satu buku rekening atas nama Pemerintah Desa Sukaresmi (asli), serta Permohonan Rekomendasi Pencairan Nomor: 900/35/29.2013/2016 tanggal 29 Juni 2016, ditandatangani Ahmad Suryana, sebesar Rp75.926.418.

“Saya gunakan untuk bangun lapang futsal, saya pakai dulu uang yang ada, mau ganti uangnya tapi belum sempat, keburu ramai dan ketahuan publik,” jelas Ahmad Suryana kepada sukabumiupdate.com, sebelum dikembalikan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI