Sukabumi Update

Polisi Sukabumi Kota Bekuk Bandit Perampas Motor Anak di Bawah Umur

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Resor) Sukabumi Kota tangkap enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), di tiga tempat yang berbeda. Keenam pelaku adalah spesialis perampas dan pencuri motor yang di jalanan, seperti Jalan Lingkar Sukaraja, Jalan R Syamsudin, SH., tepatnya depan kantor BPJS, dan Jalan Raya Cisaat, depan Klinik Khitan Otto.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Devi Farsawan mengatakan, ada sejumlah modus dari para pelaku. Di Sukaraja, tersangka mencari sasaran pengendara sepeda motor sendirian dan masih di bawah umur.

“Modusnya memberhentikan korban dan berpura-pura kenal dengan orang tua korban, tidak lama kemudian meminjam sepeda motor. Namun jika korban tersebut tidak memberikanya tersangka mengambil secara paksa dengan cara menendang. Setelah terjatuh, barulah melarikan motor korban dengan kecepatan tinggi,” jelas Devi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/3).

Modus kedua, menurut Devi, depan BPJS, target sasaran yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah menemukan calon korban, tersangka turun dengan membawa sejata tajam berupa golok. Modus kelompok terakhir, menyasar pengendara sepeda motor sendirian yang diketahui membawa barang atau tas.

BACA JUGA:

Panic Button Gagalkan Aksi Curanmor di Parungkuda

Curi Motor di Cianjur, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus di Cireunghas Kabupaten Sukabumi

Waspada, Pelaku Curanmor "Lengbet" Berkeliaran di Sukabumi

"Mereka akan diikuti, setelah tiba di jalan yang sepi, langsung memepet korban dan mengambil paksa barang atau tas yang dibawa oleh korban,” lanjut Devi.

Keenam tersangka yang diamankan adalah Feri Ardiansyah, Rendi Arja Suwandi, Sujana, Aris Sandi, Ade Rizki dan Yoga Aldi. Sementara barang bukti yang diamankan enam unit sepeda motor matic dengan berbeda jenis dan merek.

Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan ancaman kekerasan. Dan pasal (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, pertama, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada di rumah, kedua, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI