SUKABUMIUPDATE.com - Dua sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dan sepuluh knalpot racing dilimpahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Senin (13/3).
Kendaraan roda dua tersebut hasil operasi pencurian dengan kekerasan, pencurian berat, dan pencurian kendaraan bermotor (C3) yang dilakukan pagi dan sore, yang mana kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.
"Dua kendaraan roda dua dan sepuluh knalpot bising itu merupakan hasil operasi C3 dan Operasi Biru yang dilakukan setiap siang dan malam," jelas Kapolsek Nagrak, AKP Parlan kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/13).
BACA JUGA:
Razia C3, Belasan Knalpot Racing Digergaji Polisi Cicurug Kabupaten Sukabumi
Sebab Knalpot, Pemuda Dua Desa di Kadudampit Kabupaten Sukabumi Nyaris Tawuran
Polsek Palabuhanratu Sikat Pengguna Knalpot Bising
Parlan menambahkan, razia knalpot bising tersebut dengan cara menggunakan soundmeter. "Suara knalpot yang tidak sesuai, kita amankan agar pengendara menggantinya yang originalnya. Itu pun kalau kendaraanya tak dilengkapi surat -surat, kita tahan dan beri waktu kepada pemiliknya untuk membuktikan kepemilikan."
Lebih jauh, Parlan mengimbau para pengendara yang memakai knalpot bising agar menggantinya dengan yang original. Selain itu, semua pengendara diminta untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. "Diharapkan masyarakat jangan membeli kendaraan yang tak dilengkapi surat surat," pungkasnya.
Editor : Administrator