SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi menahan seorang pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berinisial AK (37), terkait kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2009 dan 2011 total sekitar Rp 947 juta di Kecamatan Cikidang, Senin (13/3).
AK yang menjabat Sekertaris PNPM ini ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan dua tersangka yang saat ini sudah ingkrah putusanya yakni mantan pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Cikidang Husnas Hujanah dan Kakay Rukayah yang sudah dijatuhi vonis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Cibadak, Suci Wijiyanti mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka sejak 200 hingga 2011 itu sudah jelas indikasi penyelewengannya digunakan untuk kepentingan pribadi."
BACA JUGA:
Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap Modus Kades Selewengkan DAD dan ADD
Dilaporkan ke Kejari, Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sukabumi Tantang Somasi Cek Lapangan
Somasi Laporkan Dugaan Tipikor Dinas Pertanian dan Peternakan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
AK kita periksa sekaligus ditahan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Warungkiara," ujar Suci didampingi Kasi Intel Pidsus, Arya Wicaksana.
Dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Cikidang, terang dia, setiap tersangka memiliki peran saling terkait. Penyelewengan tersebut diduga dilakukan sejak 2009 dengan modus membuat kegiatan Program PNPM fiktif.
Editor : Administrator