SUKABUMIUPDATE.com – Keberadaan bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Citamiang, Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dipersoalkan keluarga ahli waris H. Badrudin Bin H. Hasanudin (Alm) selaku pemilik. Pihak keluarga ahli waris, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dan secara pidana ke kepolisian.
Langkah ini diambil karena upaya musyawarah yang dilakukan pihak ahli waris melalui kuasa hukum tidak mendapatkan respon dari Pemerintak Kabupaten Sukabumi. Dua surat somasi yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi tidak kunjung ditanggapi, bahkan permohonan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi juga tidak direspon.
“Kami akan menempuh jalur hukum dikarenakan Disdik tidak kooperatif, dan DPRD selaku wakil rakyat tidak aspiratif. Sebenarnya upaya hukum dapat dihindari jika pihak Dinas Pendidikan mau duduk satu meja mencari penyelesaian dengan cara musyawarah,†ujar Kuswara selaku Kuasa Hukum ahli waris kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/3).
Dijelaskannya, berdasarkan data dan bukti otentik, pemeriksaan di lapangan serta pengakuan klien, bahwa di atas tanah milik orang tua klien tersebut berdiri bangunan SDN Citamiang. Lokasinya berada di Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dengan luas tanah kurang lebih 600 m2 sejak tahun 1986.
BACA JUGA:
Kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Serobot Tanah Warga
Tak Jelas, Langkah DPTR Kabupaten Sukabumi Selesaikan Kasus Kecamatan Sukaraja Serobot Tanah Warga
Pemkab Sukabumi Akui Kecamatan Sukaraja Serobot Tanah Warga
“Tanpa alas hak yang benar atau melawan hukum serta tanpa terlebih dahulu melepaskan hak atas tanah. Orangtua klien kami semasa hidupnya, tidak pernah memindahkan, melepaskan, menyerahkan atau menjual hak atas tanah kepada siapapun. Termasuk kepada pihak SDN Citamiang atau Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,†katanya.
Lebih lanjut Kuswara menjelaskan, selama 30 tahun digunakan oleh pihak sekolah, ahli waris telah menderita kerugian baik secara materil senilai Rp570 juta. Bahkan secara inmateril, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar karena sama sekali tidak bisa menggarap atau mengelola tanah tersebut.
“Total kerugian materil dan imateril klien kami sebesar satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah,†katanya.
Diungkapkannya, keluarga dan orangtua ahli waris semasa hidupnya telah beberapa kali menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk dapat di selesaikan, akan tetapi seolah tidak ditanggapi.
“Kami mengedepankan penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah kekeluargaan daripada penyelesaian menggunakan jalur hukum, untuk itu kami menunggu itikad baik dari pihak Disdik untuk dapat bermusyawarah ini di luar jalur penegakan hukum,†ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Maman Abdurahman ditemui di Pendopo Sukabumi menegaskan, siap menghadapi gugatan dari ahli waris tanah SD Citamiang. “Masalah ini sudah ditangani bagian hukum Pemkab Sukabumi. Kita juga punya bukti, kita lihat saja nanti,†ucap Maman singkat.
Editor : Administrator