SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan di lahan eks pertanian di samping Puskesmas Cikakak, Kampung Sukawayana, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi akhirnya dihentikan. Sejumlah petugas Satuan Polisia Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/3), mendatangi lokasi dan meminta pengerjaannya dihentikan karena disinyalir melanggar perizinan.
“Anggota kita telah melakukan pengecekan ke lapangan dan memastikan jika Bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelas Kasat Pol PP, Dedi Chardiman kepada sukabumiupdate.com, Kamis.
Selain menghentikan pengerjaan bangunan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Cikakak untuk proses selanjutnya. “SOP (standard operations procedure-red)-nya memang harus seperti itu, dan untuk tindak lanjutnya saya menunggu hasil laporan pihak kecamatan," aku Dedi.
BACA JUGA:
Beralih Fungsi, Sawah Produktif Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
Pemkot Sukabumi Kaji Ulang Kendaraan R4 yang Alih Fungsi Jadi PKL
Ia pun mengatakan, jika persoalan bangunan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat, sehingga pihak Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi langsung turun ke lapangan. "Laporan warga sangat membantu. Ini mencerminkan masyarakat yang ingin melihat perubahan," beber Dedi.
Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan kepada siapa pun yang berniat membangun untuk mengikuti aturan, dengan mengikuti prosedur perizinan. "Memang tidak etis di tengah gencar-gencarnya kami melakukan penertiban, malah muncul pelanggaran baru. Kami berkomitmen tidak akan membiarkan itu. Kami urus semua secara bertahap," tandasnya.
Editor : Administrator