Sukabumi Update

Kuasa Hukum, Siap Adu Bukti Kepemilikan Tanah dengan Disdik Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Permasalahan hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 600 meter yang digunakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Citamiang, Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.

Keluarga ahli waris H. Badrudin bin H. Hasanuddin (alm), selaku pemilik tanah siap beradu bukti kepemilikan tanah dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi yang mengklaim juga memiliki bukti kuat.

Kuasa Hukum ahli waris, Kuswara mengaku siap membeberkan bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dibangun sekolah tersebut. Pihaknya berkeyakinan, pembangunan SDN Citamiang di atas tanah milik kliennya, adalah perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini dilakukan Disdik Kabupaten Sukabumi.

“Kalau kita sebagai kuasa hukum berprinsip equality before the law (persamaan di depan hukum-red), siapa pun menurut hukum yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kuswara kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/3) pagi.

Dijelaskannya, sesuai yang tertera pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa “pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960”.

Begitu juga yang tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata. “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.

BACA JUGA:

SDN Citamiang Simpenan Digugat, Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Lawan

Ahli Waris Pemilik Tanah, Gugat Bangunan SDN Citamiang Simpenan Kabupaten Sukabumi

“Alangkah baiknya Dinas Pendidikan bersikap kooperatif dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini, dibandingkan opsi penegakan hukum. Jika nanti pemerintah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya hal tersebut sangat disayangkan di mana mereka tidak dapat menjaga marwahnya sebagai pengayom dan pengatur masyarakat. Sebaiknya pihak Disdik mengecek langsung ke lapangan, sebelum semuanya terlambat,” tutur Kuswara.

Berbicara bukti, ungkap Kuswara, klien-nya memiliki bukti otentik yang sah menurut hukum yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 71/1996 Tanggal 05 Juni 1996 Gambar Situasi No. 5948/1996 seluas 107. 585 m2 (seratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi), bertempat di Blok Sanggrawayang RT. 08/04 Desa Sanggrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi atas nama H. Badrudin bin H. Hasanudin (Alm).

“Kami juga memiliki data Letter C sebagai asal-usul tanah yang dimaksud,” katanya.

Ditegaskannya, dalam sistem hukum di Indonesia bahwa Sertifikat Hak milik (SHM) yang diterbitkan pejabat berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Akta Otentik yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam pembuktian kepemilikan hak atas tanah di hadapan hukum.

Diberitakan sukabumiupdate.com, sebelumnya, Kepala Disdik, Maman Abdurahman, akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan ahli waris keluarga H. Badrudin Bin. H. Hasanudin (Alm) selaku pemilik tanah hibah seluas 600 m2 menjadi bangunan SDN Citamiang tersebut.

Ditemui di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Rabu (15/3), dengan santai Maman menanggapi somasi dan rencana gugatan ke meja hijau oleh keluarga ahli waris tanah tersebut.

“Kita lihat saja nanti, kita juga punya bukti kepemilikan dan pembelian tanah,” ujarnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI