Sukabumi Update

BNNK Sukabumi Ciduk Dua Sindikat Narkoba Warga Cisaat dan Cicantayan

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menciduk dua sindikat peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) shabu jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS) dengan modus tanam simpan (tempel). Jaringan ini melancarkan aksinya di lingkungan pekerja dan keluarga. 

Kepala BNNK Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yus Danial dalam konfrensi pers Selasa (21/3) menerangkan, kedua sindikat itu yakni D alias Samin (45) warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dan Han alias HS alias Lac warga Kampung Kaum Kulon RT 15/04, Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. “Mereka kami tangkap pada Senin (20/3) kemarin,” ungkap Yus Danial.

Kedua tersangka, kata dia, ditangkap di kediaman masing-masing. Dari tangan Han alias HS, disita barang bukti sebanuak 16 paket shabu dalam plastik krip. Sedangkan dari tangan D alias Samin, ditemukan barang bukti satu paket shabu dalam kemasan plastik krip bening dibungkus kertas.

BACA JUGA:

BNNK Sukabumi Tes Urine Penyuluh Agama

Pemkab Sukabumi, Kemenag, dan BNNK Kerjasama P4GN

BNNK Sukabumi Sediakan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis

Dalam menjalankan aksinya, kata Yus Danial, para pelaku mengirimkan paket narkoba itu melalui komunikasi telepon. “Pelanggannya kebanyakan ibu rumah tangga. Setelah sepakat, mereka bertemu dan memberikan paket narkoba itu dengan cara salam temple,” paparnya.

Saat ini para pelaku, lanjut Yus Danial, masih dalam proses pemeriksaan guna proses pengembangan jaringan. "Kami akan terus kembangkan dan tidak akan berhenti sampai terputus jaringan lainya," jelasnya.

Kedua pelaku sindikat narkoba ini, imbuh dia, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI