SUKABUMIUPDATE.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi, akhirnya sepakat mengubah beberapa poin yang terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Hiburan.
Ada tiga poin yang diubah dalam (Perda) tersebut, pertama, menghapus golf dalam Pasal 2, sebagai sumber pajak hiburan, merujuk hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2011. Sedangkan permainan biliar dan bowling masih tetap dikenakan pajak hiburan.
“Permainan bowling dan billiard tidak berubah, hanya golf saja yang kita hapus,†ujar Anggota Pansus, Topik Surachman kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/3).
Pembahasan alot justru terjadi pada poin kedua, terkait pagelaran seni tradisional agar tidak masuk dalam ranah pajak hiburan. Namun UU 28 tahun 2009 menyebutkan, tetap tidak bisa diubah, sehingga hanya dikisaran persentase pajak saja.
"Karena tidak bisa diubah, akhirnya hanya kita turunkan saja dari awal pajaknya sepuluh persen, menjadi hanya lima persen," tutur Topik.
BACA JUGA:
Siapkan Mulok Geopark Ciletuh DPRD Kabupaten Sukabumi Berguru ke Purwakarta
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pantau Langsung Razia Kendaraan Angkutan Barang
Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi Kunjungi sukabumiupdate.com
Legislator Partai Hanura ini mengatakan, alasan legislatif menurunkan persentase pajak lebih berpihak kepada masyarakat adat yang ada di empat titik di Kabupaten Sukabumi.
"Pajak pagelaran seni sebetulnya kontradiktif, karena turunan undang-undang tidak merubah apa-apa. Padahal kami berharap pajaknya tadi bisa nol," katanya.
Sementara di poin ketiga, Pansus menaikkan pajak hiburan malam, diskotik dan panti pijat yang awalnya 25 persen menjadi 30 persen. Alasan menaikkan pajak hiburan malam ini, karena undang-undang memperbolehkan penetapan pajaknya sampai 75 persen.
"Apalagi hari ini banyak sekali bermunculan diskotik serta klub malam dan lain sebagainya, sehingga menjadi potensi pemasukan PAD bagi daerah untuk ditarif lebih tinggi. Termasuk juga ke arah pembinaan akhlakul karimah," tandasnya.
Rencana tiga poin perubahan dalam Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pajak hiburan ini, baru disahkan pada paripurna akhir bulan Maret.
Editor : Administrator