SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Bidang Kemetrologian Kementerian Perdagangan (Kemendag) didampingi tim dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperdagkop UKM) Kabupaten Sukabumi, melakukan tera atau pengukuran ulang di sembilan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Rabu (29/3).
Langkah ini dilakukan, sebagai upaya menghindari adanya SPBU nakal dengan memainkan ukuran timbangan BBM yang dapat merugikan konsumen. Hasilnya, tidak ditemukan masalah dari sembilan SPBU yang dilakukan tera ulang.
“Setahun sekali kami rutin melakukan tera ulang di setiap SPBU dan SPBE bersama tim dari Kementerian Perdagangan,†ujar Kepala Dinas Disperdagkop UKM, Asep Japar kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:
Rangkul Pelaku UMKM, PD BPR Gandeng Perbankan dan Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi
Tingkat Kepatuhan Instansi Pemkot Sukabumi 2016 Kuning, Rapor Diskop UKM dan Indag Merah
Disperdagkop UKM Kabupaten Sukabumi, Susun Kajian Pembangunan Pasar Induk
Dijelaskannya, selain mengukur ulang timbangan takaran, petugas juga memeriksa kondisi segel. Apabila ditemukan ada segel putus, maka SPBU tersebut melakukan pelanggaran.
“Kalau misalkan ada SPBU yang melanggar, kita serahkan ke yang berwajib. Insha Allah SPBU di Sukabumi aman, belum ada masalah sampai saat ini,†katanya.
Lebih lanjut dikatakan Asep, berdasarkan aturan metrologi, legal batas normal tera BBM di SPBU 0,5 persen/20 liter atau sekitar 100 ml. Namun pihak Pertamina sudah memberikan batas tera bagi SPBU yang berlogo pasti pas, sekitar 0,3 persen/20 liter atau 60 ml.
Editor : Administrator