Sukabumi Update

Soal Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kuasa Hukum Ungkap Pertemuan Ade-Topik

SUKABUMIUPDATE.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura, Topik Surahman. Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Ade Surachman melalui kuasa hukumnya, Rudi Suparman, membeberkan kronologis sebenarnya menanggapi maraknya pemberitaan di media massa cetak dan elektronik (online).

Kepada sukabumiupdate.com, Jumat (31/3), Rudi menegaskan, sehubungan dengan pemberitaan di media massa cetak dan elektronik yang menyatakan saudara Topik Surahman tidak mencabut laporan polisi tentang penganiyaan yang dilakukan tersangka Ade Surachman semuanya tidak benar.

Secara gamblang Rudi menjelaskan pertemuan yang sudah dilakukan antara Ade Surachman (terlapor) dengan Topik Surahman (pelapor). Terdapat lima poin pernyataan yang diungkapkan Rudi, selaku kuasa hukum dari Ade.

Pertama, bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 bertempat di Kantor DPC Partai Hanura jalan Bhayangkara Palabuhanratu, telah dilakukan perdamaian antara terlapor Ade Surachman dengan pelapor Topik Surahman yang dihadiri dan disaksikkan langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi, Wandi Ruswandi, beserta pada Anggota DPRD dari Partai hanura. Dimana persoalan tersebut telah diselesaikan secara intern Partai Hanura dengan damai dan kekeluargaan.

Kedua, pada hari Kamis 15 Maret 2017, bertempat di Café Logo telah dilakukan pertemuan untuk kedua kalinya antara Topik Surahman yang didampingi langsung Ketua DPC Hanura Kabupaten Sukabumi, Wandi Riswandi dan Wakil Ketua DPC Hanura Faqih dengan terlapor Ade Surachman yang didamping kuasa hukum.

Dimana dalam pertemuan tersebut, telah disepakati untuk dibuat secara tertulis mengenai pencabutan laporan pidana yang dilakukan oleh pelapor Topik Surahman diatas kertas yang bermaterai. Didalam isi laporan pencabutan pidana tersebut, Topik Surahman menyatakan bersedia untuk mencabut perkara pidananya tersebut dan sekaligus menyelesaikan perkara perkara pidananya secara tuntas ditingkat kepolisian.

Bahkan Topik Surahman berjanji, tidak akan menuntut permasalahan ini secara hukum dikemudian hari dan surat pencabutan laporan pidana tersebut yang telah dibuat dan ditandatangani langsung oleh Topik Surahman itu telah dibuat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dan juga tekanan dari pihak manapun serta telah disaksikan langsung oleh Ketua Partai hanura Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:

Polisi akan Kembali Periksa Mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi

Ketiga, pada hari Senin 27 Maret 2017 terlapor melalui Kuasa Hukum Rudi Suparman telah mengajukan surat permohonan pencabutan dan penutupan berkas perkara ini, dengan alasan karena telah adanya pencabutan perkara pidanan ini oleh pelapor. Disamping itu perkara pidana ini bersifat sederhana dan sepele, namun perkara ini telah didramatisir dan dibesar-besarkan oleh orang yang berkepentingan untuk menjatuhkan martabat dan kehormatan, serta kedudukan terlapor Ade Surachman dan perkara ini nuansa politiknya itu begitu kental sekali.

Sehingga dapat berakibat buruk bagi Partai Hanura sendiri, karena dapat menjatuhkan kredibilitas dan juga wibawa pelapor sendiri Topik Surahman selaku Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura dan Ketua Partai Hanura sendiri, maupun Ketua Dewan Penasehat Partai Hanura Kabupaten Sukabumi yang telah memprakarsai perdamaian antara pelapor dengan terlapor dan akibat perkara ini bsia berlarut-larut yang berakibat dapat dimanfaatkan oleh pihak lain ataupun lawan politik untuk menyerang dan menjatuhkan martabat dari Partai Hanura sendiri.

Keempat, perkara ini menyangkut masalah pribadi antara pelapor dan terlapor dan bukan menyangkut antara terlapor dengan intern Partai Hanura. Oleh karena itu, perkara ini telah diselesaikan secara intern dan juga kekeluargaan dilingkungan Partai Hanura, maka seharusnya persoalan ini sudah dianggap selesai dan tuntas tanpa berakibat buruk terhadap Partai Hanura maupun bagi pihak penyidik sendiri yang menangani perkara pidana ini agar tidak terbebani oleh perkara yang bersifat sepele ini.

Karena kasus penganiayaan yang lebih berat dari kasus ini saja bisa dituntaskan ditingkat kepolisian, masa kasus yang sepele dan sudah ada perdamaian serta pencabutan perkaranya ini secara tertulis kok masih tetap dipaksakan juga dan harus diselesaikan ditingkat pengadilan, kasihan dong kepafa penyidiknya itu, janganlah penyidik ditekan-tekan secara politis.

Kelima, para pihak harus bersikap arif dan bijaksana dalam menyikpai perkara pidana ini, khususnya intern Partai Hanura sendiri untuk dapat segera menuntaskan perkara pidana ini, agar segera tuntas setuntas-tuntasnya. Karena antara pelapor dan terlapor tersebut keduanya adalah anggota dari Partai Hanura, setidaknya terlapor adalah Mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi yang telah membangun dan membesarkan Partai Hanura, serta membantu dan mengangkat derajat serta kedudukan pelapor hingga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Hanura. Artinya pelapor itu janganlah jadi orang seperti kacang yang melupakan kulitnya.

“Menurut pihak kami dianggap sudah selesai, di mana pak Topik sudah mencabut perkara di kepolisian dan pada saat Islah di Palabuhanratu sudah selesai. Pertemuan itu diprakarsai oleh Ketua dan Dewan Penasehat DPC Hanura, tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan, jadi kami anggap selesai,” tegas Rudi.

Rudi berharap, agar Topik Surahman bisa bersikap arif dan bijaksana sehingga ke depannya terjalin hubungan yang baik dan solid.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI