SUKABUMIUPDATE.com - Perselisihan antara ojek konvensional Jalan Keramat, Kota Sukabumi dengan angkutan umum jurusan Bhayangkara-RS Bunut-A.R Hakim (angkot kuning 15), yang jalur reminya memang tidak melintasi Jalan Keramat, akhirnya menemukan titik terang.
Dalam musyawarah, dimediasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, disepakati jika ojek memperbolehkan angkutan 15 boleh masuk Jalan Keramat, namun hanya sampai pukul 09.00 WIB.
Kepala Dishub Abdul Rachman mengatakan, tuntutan mereka berawal dari ojek yang keberatan jalurnya dilalui angkutan 15. "Insiden terjadi ketika ojek menghentikan aktivitas operasional angkutan 15 di Jalan Keramat, akibatnyan sopir tidak terima, dan secara solidaritas mereka malakukan protes, kemudian kami fasilitasi," tuturnya usai melakukan mediasi, Jumat (31/3).
BACA JUGA :
Dihadang Ojek, Sopir Angkot Trayek 15 Datangi Dishub Kota Sukabumi
Dishub Kota Sukabumi Tawarkan Aplikasi Online, Ini Tanggapan Angkutan Umum Konvensional
Disedot Online, Penumpang Angkutan Umum di Kota Sukabumi Berkurang Hingga 80 Persen
Jika ojek bicara legalalitas, lanjut Abdul Rachman, sebetulnya ojek tidak legal, karena sampai sekarang pihak Dishub belum bisa mengakomodir ojek sebagai angkutan umum. "Ini bagian fenomena yang tumbuh menjadi angkutan transportasi masyarakat, mau tidak mau harus terima," katanya.
Akhirnya perselisihan mereka ada kesepakatan yang ditandatangani, yaitu ojek memberikan izin angkutan 15 melintasi jalan tersebut dengan membawa penumpang hingga pukul 09.00 WIB. "Namun jika tidak membawa penumpang jam berapa pun angkutan diperbolehkan masuk," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan memperbaiki sistem layanan secara keseluruhan agar masyarakat merasa aman dan nyaman. "Permasalah ini adalah permasalah kecil, akan ada lagi permasalahan besar, seperti di daerah lain yang sudah bergejolak. Nah, ini yang harus kita sikapi, jangan baper (bawa perasaan-red), semua bisa diatasi," pungkasnya.
Editor : Administrator