SUKABUMIUPDATE.com – Tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Kampung Caringin RT 03/06, Desa Nyakowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT). Selain tidak mengantongi izin, pembangunan tower itu pun tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Pemilik lahan tempat tower dibangun, Yudha, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (1/4) menerangkan, dirinya tidak tahu-menahu soal perizinan pembangunan tower.
“Kami hanya sebatas menyewakan lahan. Soal perizinan silahkan tanya kepada yang mengurusnya yaitu saudara Adang,†terang Yudha.
BACA JUGA:
Satpol PP Kabupaten Sukabumi Stop Pengerjaan Bangunan Tidak Berizin
Satpol PP Cikakak Kabupaten Sukabumi: Bangunan di Sawah Produktif Belum Berizin
Dekranasda Sentil Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi
Adang ketika dihubungi melalui pesawat selulernya membenarkan tower itu dibangun tanpa dilengkapi IMB dari DPMPT.
“Namun, kami sudah mengajukan perizinan dibantu oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub). Hanya memang belum keluar sampai sekarang. Saat ini pembangunan tower sudah 80 persen,†kilah Adang, namun enggan menyebutkan inisial petugas Dinas Perhubungan yang dimaksud.
Editor : Administrator