SUKABUMIUPDATE.com - Kakek bermental bejad bernisial IS (57), warga Kampung Somang RT 03/01, Desa Ciambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Ia tega memperkosa cucunya sendiri, sebut saja Bunga (10), yang masuk duduk dibangku kelas tiga sekolah dasar (SD), sebanyak dua kali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek renta ini terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nagrak.
Keterangan dihimpun sukabumiupdate.com, Sabtu (1/4), perbuatan tidak senonoh itu terungkap saat bunga mengeluh sakit setiap buang air kecil di sekitar kemaluan, kepada orang tuanya.
BACA JUGA:
Ketua RT dan Teman Cabuli Bocah Disabilitas di Lengkong Kabupaten Sukabumi: Hanya Tiga Kali
Nyaris Diperkosa, Wanita di Pinggir Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Diimingi Gaji Rp1,2 Juta
Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SD di Pabuaran Kabupaten Sukabumi Alami Traumatik
Setelah dibujuk, akhirnya Bunga menceritakan perbuatan bejad kakeknya itu. Mendengar pengakuan Bunga, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus rukun tetangga (RT). Oleh pengurus RT, persoalan ini dibawa ke Kantor Desa Ciambarjaya, dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tak lama setelah dilaporkan, IS ditangkap polisi dan diinterogasi. Di hadapan penyidik, kakek bejad ini mengaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali. "Pertama pada Januari lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, dan kali kedua pada Februari lalu," terang Kepala Polsek Nagrak Ajun Komsisari Polisi (AKP) Parlan.
IS, kata Parlan, tega menggagahi cucunya, akibat pengaruh film biru yang ia tonton. "Karena pengaruh film biru. Pelaku kami jerat dengan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Administrator