Sukabumi Update

Empat Bulan Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi Belum Terima Honor

SUKABUMIUPDATE.com - Ketidakpastian pendistribusian anggaran hibah untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Jawa Barat, khususnya BPSK Kabupaten Sukabumi, berdampak terhadap semakin panjangnya anggota BPSK belum menerima honor.

Saat ini, kata Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amirudin Rahman, sudah empat bulan anggota BPSK belum menerima honor. “Semenjak Januari hingga April 2017 ini, belum terima honor,” ungkap Rudi sapaan akrabnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, melalui pesawat selular, Selasa (4/4).

Ditambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan pendistribusian anggaran berbentuk hibah itu. Namun kabar beredar, sebut dia, keterlambatan itu akibat dari belum semuanya BPSK yang ada di Jawa Barat menyampaikan proposal ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Jawa Barat.

BACA JUGA:

Penanganan Jasa Keuangan BPSK Kabupaten Sukabumi-OJK Akan Duduk Bersama

BPSK Kabupaten Sukabumi Nilai Permendag Tentang BPSK Dipaksakan

BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan

“Ada kabar dari teman-teman Forum Komunikasi BPSK, anggaran belum ada kepastian turun, karena pihak Disperindag Jawa Barat menunggu semua proposal masuk. Kalau proposal semua sudah masuk, maka akan disalurkan secara serentak,” jelas Rudi.

Informasi ini, kata dia, tentu masih sepihak. Sehingga BPSK Kabupaten Sukabumi khususnya mencoba membangun komunikasi langsung dengan pihak Disperindag Jawa Barat. “Tapi belum ada respon. Saya pikir mereka saat pertemuan sebelumnya hanya berjanji manis saja,” ujar dia.

Kendati sudah berjalan empat bulan belum mendapatkan honor dan tidak memiliki operasional, sebut dia, namun tidak mengganggu pelayanan. Medio Januiari-April 2017, tambah dia, BPSK sudah menerima dan menangani 17 pengaduan konsumen. “Ini bukti komitmen kami, dan sesuai dengan pakta integritas yang kami tandatangani saat dilantik menjadi anggota BPSK,” tegas dia.

Sebenarnya, kata dia menambahkan, kalau memang Provinsi Jawa Barat tidak mampu membiayai BPSK sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebaiknya pihak Provinsi Jawa Barat menyampaikan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI