Sukabumi Update

Sat Pol PP Kota Sukabumi Sita Rokok Tanpa Cukai

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi, sita 60 bungkus rokok tanpa pita cukai dan kadaluarsa dari 78 warung kecil yang tersebar di enam kelurahan yang berada di dua Kecamatan.

Operasi dilakukan sejak Senin (3/4), hingga Selasa (4/4) ini, berada di Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh. “Dari wilayah Kecamatan Warudoyong, yakni di Kelurahan Nyomplong kami menyita 13 bungkus, Warudoyong 18 bungkus, dan Benteng 15 bungkus rokok kadaluarsa dan tidak dilekati pita cukai,” terang Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Sat Pol PP, Sudrajat, kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA:

Gara-gara Rokok, Bengkel dan Kios Bensin di Cicurug Kabupaten Sukabumi Terbakar

Merokok dalam Angkot, 89 Pria Terjaring Razia Satpol PP Kota Sukabumi

Tatkala Nyawa Dihargai Sebatang Rokok, Warga Karang Tengah Kabupaten Sukabumi Tetap Ikhlas

Lebih jauh, ia menjelaskan, di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, yakni di Kelurahan Kramat mengamankan delapan bungkus, Gunungpuyuh 14 bungkus, dan Sriwidari sepuluh bungkus.

Semua rokok yang diamankan tersebut, berasal dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh, dan semuanya tidak lekat pita cukai dan sudah kadaluarsa.

Rokok yang diamankan ini, sebut dia, akan dijadikan barang bukti. “Para pemilik warung mengaku kurang paham tentang cukai rokok. Kami sudah mengimbau para pemilik warung itu agar tidak menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI