SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintahan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, layangkan surat teguran kepada pelaksana pembangunan tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berada di Jalan Raya Siliwingai, Kampung Caringin RT 03/06, Desa Nyakowek, Kecamatan Cicurug, untuk menghentikan pekerjaan sebelum mengantongi perizinan.
“Kami sudah melayangkan surat agar pekerja mengehntikan sementara pembangunan menara tower itu,†terang Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/4).
BACA JUGA:
Tower TBG Cicurug Kabupaten Sukabumi Berdiri Tanpa IMB
Satpol PP Kabupaten Sukabumi Stop Pengerjaan Bangunan Tidak Berizin
Satpol PP Cikakak Kabupaten Sukabumi: Bangunan di Sawah Produktif Belum Berizin
Ia mengakui, sebelumnya pihak Kecamatan Cicurug pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower Compact Mobile Base Station (Combat) Portable di lokasi tersebut. “Tetapi bukan rekomendasi menara telekomunikasi permanen,†tegas dia.
Apalagi, kata dia, pihak pelaksana pembangunan, dalam menjalankan aktivitasnya, tidak melengkapi papan informasi proyek. “Aturannya kan, harus mencantumkan papan informasi proyek. Biasanya pada papan informasi itu tertera nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB-red),†katanya.
Ditambahkan, apabila terbukti pembangunan tower tersebut tidak mengantongi izin, berarti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang IMB. “Ada sanksi dalam pelanggaran Perda itu,†singkatnya.
Editor : Administrator