Sukabumi Update

Soal Siltap, Sikap Pemkab Sukabumi Tindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI

SUKABUMIUPDATE.com - Menanggapi mekanisme Alokasi Dana Desa (ADD). Dana Desa (DD), termasuk di dalamnya Penghasilan Tetap (Siltap) Pemerintahan Desa (Pemdes) tidak dilakukan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, namun dilakukan di Bank Jabar Banten.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan, sebenarnya hal tersebut merupakan tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK-RI bahwa penyaluran ADD dan DD harus melalui Bank Persepsi.

Selanjutnya di sela-sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Penanggulangan Bencana Tanah Longsor, Sabtu (8/4), Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dlam Negeri (Permendagri) 114  tentang Pedoman Pembangunan Desa, pasal 24 ayat(2), khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA:

Ketua DPRD: Perbaiki Mekanisme, Tahun Depan BPR Sukabumi Kembali Salurkan Siltap

Pencegahan, Cara Minimalisir Tawuran Pelajar di Kabupaten Sukabumi

Ini Usulan Pemkab Sukabumi dalam Pra Musrenbang Wilayah I Jawa Barat

Dalam ketentuan pasal 8 tahapan penyaluran dana menyatakan bahwa Kepala Desa menetapkan Rekening Kas Desa (RKD) pada Bank Persepsi berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Selanjutnya dalam  Perbup nomor 11 tahun 2017 tentang Penyaluran ADD, ADD Penundaan, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun angaran 2017, dalam ketentuan pasal 15 bahwa tahapan penyaluran ADD, ADD penundaan, DBH Pajak Non PBB, dan Retribusi, bahwa Kepala Desa menetapkan (rekening kas desa-red) RKD pada Bank Persepsi berdasarkan dengan keputusan Kepala Desa. 

"Sehingga dalam menjalankan peraturan dan ketentuan tersebut, maka Pemkab Sukabumi melakukann kerja sama dengan Bank Persepsi dalam hal ini merujuk pada Bank Jabar Banten dalam pencairan dan alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD ), dan Siltap Desa," jelay Iyos.

Lebih lanjut, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tetty, menjelaskan, berdasarkan Otoritas Jasa keuangan (OJK) bahwa Perusahaan Daerah BPR bukan Bank Umum Nasional, sehingga tidak dapat melayani giro, sementara Rekening Desa itu bersifat giro dan Perbup merujuk pada Permendagri 113 tentang Pengelelolaan Dana Desa," ungkapnya.

Lebih lanjut mengenai keterlambatan teknis pencairan, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa DPMD Kab. Sukabumi Ahmad Mujadid pada pesan singkatnya yang diterima Sub Bagian (Subag) Humas Sekretariat Daerah (Setda) menuliskan, penyebab keterlambatan bukan masalah bank. "Tetapi masalah persyaratan yang belum lengkap di beberapa desa," Jelas Mujadid.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI