Sukabumi Update

Kesbangpol Kabupaten Sukabumi: Pemda Bisa Menolak Keberadaan Ormas Jika Ganggu Keamanan

SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Sukabumi, lakukan pertemuan terpisah dengan dua pucuk pimpinan kelompok massa yang sempat bersitegang baru-baru ini.

“Muspida sudah mengundang dan bertemu dengan dua pucuk pimpinan kelompok massa itu, yakni Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) dan Ketua Ormas Benteng Bogor Raya Pajajaran (BBRP). Ada beberapa poin disepakati, Muspida tinggal mempertemukan kedua belah pihak,” terang Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, M Yusuf, melalui sambungan selular kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/4).

Dari pertemuan itu, sebut Iyus sapaan akrabnya, kedua unsur pimpinan kelompok massa menyepakati akan melakukan pendatanganan kesepakatan dihadapan Muspida. “Nanti kesepakatan itu menjadi pegangan bersama,” sebut dia.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesekapatan, ujarnya, dan menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum, maka akan ada sanksi yang diberikan.

BACA JUGA:

BBRP dan PP Perang di Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi

Kronologis Rusuh BBRP dan PP di Pamuruyan Kabupaten Sukabumi

Pasca Rusuh BBRP dan PP, Polisi dan TNI Kepung Desa Pamuruyan Kabupaten Sukabumi

“Kami akan melakukan verifikasi dan dikaji keberadaannya. Sanksinya, berupa teguran, dan bisa pula menolak keberadaannya di sebuah daerah. Tetapi itu pun harus ada pernyataan dari pihak keamanan yang menyatakan sebuah organisasi itu telah menganggu keamanan dan ketertiban,” katanya.

Kesbangpol sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, mengamatkan pemerintah daerah (Pemda) wajib mengawasi dan membina organisasi kemasyarakat.

Kesbangpol sebagai instansi yang mengawasi dan membina organisasi massa (Ormas) Organisasi Kesatuan Pemuda (OKP), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sebut dia, akan selalu mengajak kepada semua pihak menciptakan perdamaian, kondusvfitas wilayah, dan menghindari terjadinya bentrokan.

Sementara soal keberadaan BBRP, sebut Iyus, sudah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sukabumi semenjak 2013. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI