SUKABUMIUPDATE.com - Pasca penutupan pembangunan menara Telekomunikasi BTS di Jalan Raya Siliwangi kp Caringin Rt 03/06, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Kamis (6/4) silam. Camat Cicurug, Agung Gunawan, merasa kecolongan pembangunan tower tersebut.
Di akui oleh Agung, dirinya kecolongan oleh pelaksana pembangunan Tower Bersama Group (TBG). Karena rekomendasi yang di keluarkan itu untuk tower Combat. (tower sementara) Tahun 2015.
Dan berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, sebelum mengeluarkan izin tower ini agar dipastikan dulu faktor penyesuaian ruangnya. Tata letaknya memungkinkan atau tidak di bangun tower, diperbolehkan atau tidak kesesuaian ruangnya.
BACA JUGA:
Dihentikan, Pembangunan Tower Milik PT TBG di Cicurug Kabupaten Sukabumi
Rekomendasi Tower Cicurug Kabupaten Sukabumi untuk Combat Portable
Tower TBG Cicurug Kabupaten Sukabumi Berdiri Tanpa IMB
Peran Pemkab dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perizinan, harus benar-benar memerhatikan tata letaknya, apakah bisa masuk dan sesuai tata ruang. Apalagi, menurut Agung, pembangunannya sudah dilakukan terlebih dahulu.
"Kesesuaian ruang ini tetap harus diperhatikan, meskipun memang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru sekarang ini cell plan-nya dihilangkan," lanjut Agung.
"Tetap saja, kesesuaian ruang untuk menara telekomunikasi ini harus dipertimbangkan terlebih dahulu, jangan sampai nantinya tidak seiring dengan Peraturan derah (Perda) 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," pungkasnya.
Editor : Administrator