SUKABUMIUPDATE.com – Tak terima dituduh korupsi uang “keropak masjid agung†dan menggauli istri orang, Wali Kota Sukabumi Muhamad Muraz, melalui kuasa hukumnya Dedi Fatius laporkan empat pemilik akun media sosial (medsos) Facebook ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Senin (17/4).
Dedi Fatius menerangkan, tuduhan terhadap orang nomor satu Kota Sukabumi tersebut sudah berlangsung selama dua bulan ke belakang.
"Sebenarnya pak Muraz tadinya tidak akan membuat laporan, tapi setelah diperhatikan, mereka terus-terusan menyerang pribadi pak Muraz seperti menyangka korupsi dan ngaranyed. Karena sudah kelewatan jadi kami buat laporan polisi," beber Dedi kepada sukabumiupdate.com.
Dedi menambahkan, pihak kepolisian sudah memanggil saksi ahli dalam perkara tersebut. "Saksi ahli itu di antaranya saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE-red), pakar pidana, bahasa Sunda, dan saksi ahli bahasa Indonesia. Kini statusnya sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA:
Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Pantau Jalannya UNBK SMK
Walikota Sukabumi: Masih Ada Instansi Kedul Informasikan Prosedur Layanan Publik
Wakil Wali Kota Sukabumi, Minta Pangdam Dorong Pembangunan Jalan Tol Bocimi
Dedi menyebutkan, keempat pemilik akun itu, tidak mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot), tapi menghina, fitnah, dan mencaci maki secara terus menerus. Namun Dedi enggan menyebutkan identitas pemilik akun Facebook tersebut.
“Soal nama jangan dulu. Pasalnya masih menunggu proses hukum. Laporan ini kita kerjakan secara profesional dan jelas. Yang jelas dari empat akun Facebook itu, ada yang asli pemiliknya dan juga akun abal-abal," katanya.
Langkah ini dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, sambung dia, untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos yang melakukan fitnah. Seharusnya, kata dia, medsos bisa dipergunakan dengan baik, bukan untuk melecehkan atau menghina orang lain.
"Kalau memang mau mengkrtik yang silakan saja, yang penting kritikan itu membangun. Bukan untuk memfitnah dengan menghina orang lain, itu bahaya," pungkasnya.
Editor : Administrator