Sukabumi Update

Antisipasi Pungli, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sediakan Layanan Pengaduan

SUKABUMIUPDATE.com - Tingginya angka pencari kerja di Kabupaten Sukabumi, membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus berupaya keras mencarikan solusi untuk bisa menyalurkan ke dunia usaha yang terbebas dari pungutan liar (pungli)

Salah satunya menjajaki kerjasama dengan PT Glostar Indonesia (GSI), guna merekrut para pelamar kerja. Kerjasama dengan GSI dituangkan dalam berita acara serah terima laporan hasil rekruitmen tenaga kerja bersama Disnakertrans dan PT GSI, Jumat (22/4) kemarin.

Dijelaskan Kepala Disnakertrans, Ade Mulyadi, sejak awal April lalu, pencari kerja yang memasukkan lamarannya ke Disnakertrans mencapai 1.592 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan karyawan yang diterima di perusahaan tidak sebanyak itu.

BACA JUGA:

Disnakertrans Kota Sukabumi: Hati-Hati Terima Lowongan Kerja

Cepat, Ada 3.000 Lowongan Kerja di Lapang Merdeka Sukabumi

Sebulan, 5 Ribu Pencari Kerja Kota Sukabumi Buat Kartu Kuning

"Seperti PT GSI, dari kebutuhan sebanyak 380 orang karyawan, setelah melalui seleksi dinyatakan lulus hanya 371 orang, dan jumlah yang memenuhi panggilan kerja sebanyak 369 orang," terang Ade kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/4), melalui sambungan telepon.

Pola kerjasama antara PT GSI dan Disnakertrans, dalam pelaksanaanya pihak dinas memastikan kelengkapan persyaratan administrasi serta perusahaan menyeleksi sekaligus melakukan verifikasi terhadap calon tenaga kerja sesuai skill dan kebutuhan perusahaan. Baru setelah itu, hasil verifikasi dan seleksi perusahaan dilaporkan ke Disnakertrans.

"Semoga ke depan, kita bisa melakukan hal sama, sehingga kita pastikan tidak ada lagi pungli yang memberatkan pencari kerja. Nantinya seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi bisa mengikuti pola kerjasama seperti ini,” tambahnya.

Ditegaskannya, tugas dinas memastikan tidak ada lagi pungutan uang dalam setiap rekrutmen di perusahaan. Apabila masih ada oknum yang melakukan dan dengan alasan apapun, segera laporkan ke nomor HP: 0812.8594.4449 untuk ditindak secara hukum.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI