Sukabumi Update

26 Warga Ciwaru Kabupaten Sukabumi Tuntut Ganti Rugi Penggunaan Lahan

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 26 warga Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang merupakan pemilik lahan yang tekena proyek pelebaran Jalan Palampang-Cimarinjung-Puncak Darma, meminta ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pelaksana pelebaran jalan. Pasalnya, lahan mereka dipergunakan tanpa seizin pemilik.

Dalam surat pernyataan yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (2/5) sore, melalui surat elektronik, warga mengatakan, pelebaran jalan dilakukan secara tiba-tiba dengan mematok tanah warga dan tidak meminta izin kepada pemilik.

Kemudian, pelebaran jalan tidak diukur dan menginventarisir terlebih dahulu terhadap jumlah tanah yang dipergunakan. “Pelebaran jalan itu pun minim sosialisasi kepada warga dan pemilik lahan. Dan hinggi kini tidak ada ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada warga,” ujar Imam Bachtiar dalam suratnya.

BACA JUGA:

15 Ha Lahan Warga Girimukti Kabupaten Sukabumi Terkena Pembangunan Jalan Lintas Selatan

Petani Mandrajaya Kabupaten Sukabumi Minta Manfaatkan Lahan KSDA Perhutani

Marwan: Lahan HGU Terlantar di Kabupaten Sukabumi untuk Pertanian

Selain itu, kata Imam Bachtiar, warga menuntut kepada pihak Provinsi Jawa Barat dan pelaksana pelebaran jalan, melakukan musyawarah dengan pemilik lahan. 

“Musyawarah ini, untuk memastikan ganti rugi atas lahan secara adil dan berlandaskan kemanusian, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan keikutsertaan, kesejahteran, keberlanjutan, dan keselaran,” ungkap Imam Bachtiar.

Ganti rugi itu, sebut dia termasuk terhadap lahan, bangunan, tanaman  maupun yang terkandung didalamnya. “Kami meminta transparansi atas proyek jalan Palampang-Cimarinjung-Puncak Darma dari pelaksana proyek,” katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI