SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi menindak tegas ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.  PKL yang melanggar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diputus langsung oleh hakim melalui sidang di tempat di dalam mobil tipiring milik Satpol PP Kota Sukabumi.
“Kami tak bosan-bosan berupaya menyadarkan para PKL untuk tidak berjualan di bahu jalan, dan melakukan sidang di tempat, bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan. Seberapa besar denda atau sanksi yang harus dibayar oleh PKL itu tergantung keputusan hakim,†ujar Kepala Sat Pol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/5).
Para PKL yang terjaring operasi tipiring tersebut terlihat pasrah ketika petugas Sat Pol PP membawa barang dagangannya. Seperti tabung gas 3 kilogram, timbangan buah yang dijadikan alat bukti untuk proses persidangan di tempat.
BACA JUGA:
Kota Sukabumi Bersihkan PKL di Jalan Jend. Ahmad Yani
Pemkot Sukabumi Kaji Ulang Kendaraan R4 yang Alih Fungsi Jadi PKL
Pemkot Sukabumi Nyerah, Izinkan PKL Kuasai Jalan Djuanda
Sementara itu seorang pedagang yang terjaring operasi Ayi (43), mengaku menyadari adanya larangan berjualan di atas trotoar tersebut. Akan tetapi, Ayi melakukan itu karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya sudah hampir dua tahun berjualan di sini, sekarang kan mau di mana lagi kalau jualan di toko gitu bayar tempatnya pakai apa, Ayi berharap pemerintah bisa melindungi rakyat kecil, sehingga setiap pedagang yang terjaring diberi solusi untuk berjualan.†tandas pedagang bakso goreng (Basreng) yang sehari-hari berjualan di Jalan Harun Kabir.
Berdasarkan data yang dihimpun, total jumlah denda Rp1.518.000, dengan biaya perkara sebesar Rp47.000. Uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.
Editor : Administrator