Sukabumi Update

Besok, BPSK Kabupaten Sukabumi Kembali Jalani Persidangan di MK

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, kembali akan menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, besok Kamis (4/5).

Agenda sidang yang keempat kali itu, yakni meminta keterangan Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) RI, keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan pendapat ahli pemohon.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amirudin Rahman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (3/5) menerangkan, pada persidangan besok, BPSK Kabupaten Sukabumi besok belum bisa menghadirkan saksi ahli, termasuk saksi yang dibutuhkan. “Ini karena jadwal saksi dan saksi ahli yang akan kami hadirkan berbenturan, atau tidak bersesuaian waktunya. Dari itu, kami akan meminta jadwal ulang,” jelas Rudi sapaan akrabnya.

BACA JUGA:

BPSK Kabupaten Sukabumi Inisiator Judicial Review UU Pemda

BPSK Kabupaten Sukabumi Terima Enam Pengaduan

Efektivitas BPSK Kabupaten Sukabumi Diteliti Lima Mahasiswa

Bahkan, sebut Rudi, BPSK Kabupaten Sukabumi pada sidang besok bisa saja akan mengajukan pencabutan permohonan. “Tergantung siding besok. Apakah kita fight apa kabur,” terangnya.

Rudi menyebutkan, aktivis Perlindungan Konsumen khususnya yang ada di Jawa Barat, agar  membertimbangkan untuk ambil langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. “Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Gugatan ditujukan ke Pemerintah Provinsi dan Gubernur,” harap Rudi.

Ia mengatakan, apabila ada aktivis Perlindungan Konsumen mau melakukan gugatan, BPSK Kabupaten Sukabumi siap memasilitasi penyusunan gugatan dan mebiayai pendaftaran gugatan. “Kami akan bantu,” katanya.

BPSK Kabupaten Sukabumi melakukan judicial review, karena dalam salah satu pasal Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu, mengambil kewenangan pembiayaan BPSK dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota diambilalih Pemerintah Provinsi.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI