SUKABUMIUPDATE.com - Hanya berbekal surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sebuah tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi berdiri tegak di samping rumah toko (Ruko) Gang Cimalati RT 02/01 Kelurahan Cicurug.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, Kamis (4/5), pihak perusahaan mendirikan tower tersebut hanya berbekal surat rekomendasi Nomor: 500/84/TRANTIB dan hanya mengantongi keterangan surat domisili dari Lurah Cicurug Nomor : 300/16/Tib-2015.
Sementara syarat perizinan lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan masih dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
Soal Tower di Cangehgar Kabupaten Sukabumi, Sat Pol PP Akan Panggil Pemilik Lahan
Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi Segera Tertibkan 209 Tower Liar
Pemilik Tidak Ada Niat Baik, 14 Tower di Cicurug Kabupaten Sukabumi Belum Perpanjang SIUP-TDP
Padahal di dalam satu butir rekomendasi dari pihak kecamatan, dijelaskan jika “Surat rekomendasi ini bukan merupakan surat izin, melainkan syarat untuk melengkapi izin usaha dari tingkat Kabupaten Sukabumi. Dan tidak di benarkan membangun sebelum surat perijinan di tertibkan dari dinas atau badan terkaitâ€.
"Betul sudah mengeluarkan rekomendasi untuk tower tersebut tahun 2015. Bahkan, pihak DPMPTSP sudah dihubungi terkait tower tesebut dan berkasnya sedang diproses,†ungkapnya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin saat dihubungi via telepon, Kamis (4/5).
Editor : Administrator