Sukabumi Update

Kerja hingga Jam 02.00 WIB, Buruh PT Sengsil Nagrak Kabupaten Sukabumi Tuntut Upah Lembur dan UMR

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh PT Sengsil Indonesia yang beralamat di Kampung Cikaung RT 05/01, Desa Babakanpanjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, lakukan aksi mogok kerja, Senin (15/5) pagi.

Aksi mogok kerja ini dilakukan, guna menuntut pihak perusahaan memberikan upah minimum regional (UMR) dan upah lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Buruh, kata kordinator aksi, Minta Sunandar (27), merasa dizalimi soal upah minimum regional dan upah jam lembur.

Minta Sunandar mengatakan, buruh yang bekerja di perusahan itu menerima upah variatif. “Ada yang menerima 2.100 ribu Rupiah, ada yang menerima 1.800 ribu Rupiah, ada pula yang hanya 1.700 ribu Rupiah." 

Selain itu, upah lembur dalam sebulan hanya dihitung lima jam. Padahal, lembur dimulai pukul 17.00 hingga pukul 22.00 WIB, bahkan hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Dan itu hampir terjadi setiap hari,” terang pria warga Kampung Cikaung RT 05/01, Desa Babakanpanjang itu.

BACA JUGA:

Buruh PT SUG Cicurug Kabupaten Sukabumi Tuntut Pemberlakukan UMR 2017

Cuti Tahunan Dipangkas, Buruh Pabrik HJ Busana Cicurug Mogok Kerja

Gaji Dibayar Dua Kali, Buruh PT YHS2 Parungkuda Kabupaten Sukabumi Demo

Ia mengatakan, apabila tuntutan buruh tidak didengar, pihaknya akan melanjutkan aksi demo sampai tuntutan itu dikabulkan.

Sementara Ketua Serikat Pekerja PT Sengsil Indonesia Deni Bule (42) mengatakan, telah menyampaikan aspirasi buruh dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, ia juga telah meminta buruh untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

“Daripada menggangu aktivitas warga, lebih baik tidak masuk kerja. Saya setuju dengan tuntutan teman-teman. Kami tidak akan masuk kerja hingga pihak perusahaan menjawab keinginan buruh,” tegas Deni. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI