Sukabumi Update

Ego Operator Seluler, Kota Sukabumi Terancam Jadi Hutan Tower

SUKABUMIUPDATE.com - Penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian dan satu lembaga pemerintah tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi tahun 2009 yang kemudian direvisi kembali di tahun 2011, pada kenyataannya belum berjalan maksimal di Kota Sukabumi.

Beberapa kendala dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjalankan SKB tersebut, seperti masih adanya ego dari masing-masing operator telekomunikasi dengan alasan persaingan bisnis. Sehingga menimbulkan kekhawatiran, Kota Sukabumi selama beberapa tahun kedepan akan menjadi hutan tower.

Padahal pemerintah sudah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28 tentang penggunaan satu menara bersama di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Dimana, pihak operator seluler meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.

 “Penempatan lokasi sudah ada kajian sebelumnya yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, sedangkan untuk tower bersama dalam nota perjanjian dicantumkan ada kesediaan dipakai bersama. Tapi dalam prakteknya, para operator punya kepentingan (teknis/bisnis) masing-masing. Bahasa kasarnya punya ego masing masing,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Gabriel M Sukarman kepada sukabumiupdate.com, di ruang kerjanya, Kamis (18/5).

Data dari Diskominfo menunjukkan, terdapat sebanyak 92 tower telekomunikasi yang berdiri tegak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Sukabumi. Adapun masalah perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Kota Sukabumi.

“Kami sudah mendorong adanya tower bersama sesuai amanat aturan yang ada dengan memberikan surat himbauan kepada operator, vendor dan pihak ketiga. Maksudnya agar tidak terjadi terlalu banyak tower yang didirikan, apalagi lahan Kota Sukabumi relatif sempit. Kalau ada usulan baru kami akan sarankan tower bersama,” kata Gabriel.

Menurutnya, provider atau operator dalam pembangunan tower menunjuk pihak ketiga. Nantinya, oleh pihak ketiga bisa menjual, disewakan atau oleh para operator/provider secara bersama. “ Itu tergantung kemampuan mereka di bidang marketing, namun yang jelas mulai kemarin dan hari ini, sudah seharusnya pakai tower bersama. Tinggal penyedia jasa yang yakinkan para operator,” tandas Gabriel.

Faktor keamanan jelasnya, menjadi salah satu pertimbangan pentingnya keberadaan tower bersama. Karena kondisi yang terjadi saat ini, banyak yang didirikan berdekatan dengan permukiman penduduk yang tidak jarang mendapat protes dari masyarakat.

“Kami dengan dinas perizinan akan meminta mereka lebih mengutamakan tower bersama, harus diantisipasi dari sekarang jangan bicara kedepan. Apalagi Kota Sukabumi sudah bagus dalam penerimaan sinyal telekomunikasi termasuk penyebarannya, namun yang kita hindari sekarang jangan sampai kedepannya menjadi hutan tower,” katanya.

Ditegaskan Gabriel, dari sisi sanksi memang tidak disebutkan hanya kebijaksanaan dari pemda untuk menata kota. Sehingga ada jarak antara tower dengan rumah milik warga. “Jujur saja kita mengawasi, terutama camat dan lurah kalau ada tiba-tiba ada yang membangun tower tanpa izin,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjut Gabriel, harus ada registrasi ulang bagi setiap operator telekomunikasi yang akan memperpanjang izin dan Dinas Perizinan yang memiliki data tersebut karena ada batas waktunya. Sehingga bukan tidak mungkin nantinya di Kota Sukabumi aka nada pembatasan tower, dengan melihat tata ruang wilayah.

“Tetap saja harus ada rekomendasi dari kami ketika mereka (operator) akan melakukan perpanjangan izin, karena kami harus mendata dan buat laporan ke propinsi dan sebagainya untuk melihat umur teknis dan nilai ekonomisnya,” tandasnya.

Umur teknis yang dimaksud, ungkapnya, melihat sejauhmana kondisi tower yang sudah lama berdiri. Bahkan tidak menutupkemungkinan, awalnya membangun sendiri karena nakal dijual ke orang lain dan nantinya ikut bergabung di tower tersebut.

“Sejauh dimana rekomendasi kami keluarkan iya, tapi bila ada tower liar kami tak jamin, termasuk yang sudah ada kerusakan struktur tapi operator tidak lapor. Kalaupun ada, sejauh ini belum ada laporan, karena tower itu pembangunannya harus ada pernyataan ijin dari lingkungan dan diketahui lurah juga camat sehingga akan nampak kalau ada yang liar,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP), Beni Haerani saat dikonfirmasi mengaku, jika pihaknya baru melakukan pengawasan izin sejak Januari tahun ini berdasarkan data yang ada dari Diskominfo.

“Data kami dengan Diskominfo sama, kalau untuk data lama masih ada di instansi terkait. Sampai sekarang yang saya tahu sama sekali tidak ada pelimpahan data, karena untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dulu ada di Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI