Sukabumi Update

Sudah Bayar, Warga Pasiripis Kabupaten Sukabumi Kecewa Tujuh Bulan e-KTP Tak Selesai

SUKABUMIUPDATE.com - Suami istri Devi Marwa (44) dan Susanti Pujasari (35), warga Kampung Bedeng RT 03/01, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, keluhkan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jampang Kulon.

Pasalnya, sudah tujuh bulan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)nya belum juga terbit. Padahal, kata Susanti, ia membayar Rp100 ribu untuk dua buah e-KTP. “Satu e-KTP 50 ribu Rupiah. Saya lupa nama oknum yang menerima uang tersebut," katanya kepada sukabumiupdate.com, Senin (22/5).

BACA JUGA: Disdukcapil Sukabumi Waspadai Beredarnya KTP Palsu

Susanti memberi uang Rp100 ribu, karena dijanjikan pembuatan e-KTP selesai satu bulan. “Saya mengajukan November 2017, tapi hingga kini belum selesai. Kalau ditanya, jawabannya blanko sedang kosong. Setiap bulan begitu setiap kali ditanyakan,” ungkap Susanti.

Susanti mengatakan, ia dan suaminya sangat membutuhkan e-KTP, karena e-KTP sementara yang ia miliki telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA: Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Pertanyakan Blanko e-KTP

Senada Susanti, suaminya, Devi Marwa mengatakan, kalau memang blanko kosong, sebaiknya oknum pegawai UPTD Dukcapil itu tidak menjanjikan proses pembuatan satu bulan. “Kalau memang kosong dari sananya, kenapa harus janji,” ketus Devi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Ridwan mengatakan, bagi masyarakat yang telah memiliki surat keterangan (Suket) namun e-KTP-nya belum terproses, bisa langsung ke Dinas Dukcapil.

BACA JUGA: Butuh 53 Ribu, Kabupaten Sukabumi Mendapat Dropping 10 Ribu Blanko e-KTP

“Kalau ada yang belum mendapat e-KTP, bawa atau suruh saja orangnya ke dinas. Nanti kita akan cek sidik jari atau alis mata. Apakah sudah print ready record atau belum. Kita lihat di sistem. Blanko sekarang sudah ada, dan tidak ada kendala. Bisa juga mengirimkan Suket atau nomor induk kependudukan (NIK), biar kami cek,” kata Ridwan.

Soal oknum, tegas Ridwan, sebaiknya menyebutkan nama lengkap, agar Dinas Dukcapil bisa menindak dengan tegas. “Saya tunggu sekarang datanya, dan akan langsung kami tindak," tegas Ridwan.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI