Sukabumi Update

Perda Larangan Merokok di Kota Sukabumi Mandul

SUKABUMIUPDATE.com - Hari Tanpa Tembakau di Kota Sukabumi kembali diperingati dengan parade dan kampanye bahaya merokok serta sosialisasi di tujuh kawasan di Kota Sukabumi, Selasa (23/5). Parade di ikuti sejumlah perwakilan pelajar dan perwakilan intansi se Kota Sukabumi, parade sendiri rencananya akan menyusuri jalan utama dan melakukan aksi sosialisasi di tujuh kawasan yang harus steril dari asap rokok.

Sementara usai melepas peserta parade, Wali Kota Sukabumi, Muhamad Muraz menjelaskan jika dalam hari tanpa tembakau kali ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Dinas Kesehatan kembali menghimbau masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

BACA JUGA: Merokok dalam Angkot, 89 Pria Terjaring Razia Satpol PP Kota Sukabumi

Muraz mengajak masyarakat untuk tidak merokok minimal selama satu hari. "Minimal satu hari ini masyarakat untuk tidak merokok, dan nanti saat masuk bulan puasa kita coba lagi untuk tidak merokok selama satu bulan, mudah-mudahan kedepannya masyarakat bisa berhenti total untuk merokok."

Muraz juga menjelaskan jika sebenarnya Kota Sukabumi sudah tiga tahun yang lalu memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan merokok ditempat umu."Tujuh kawasan yang harus steril dari asap rokok yaitu, perkantoran, pasar, sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, stasiun dan terminal." Bebernya.

BACA JUGA: Kadisdikbud Kota Sukabumi Dukung Larangan Guru Merokok

Ditanya mengenai sangsi.dan penerapan Perda Larangan Merokok, Walikota mengakui jika selama ini Perda masih sebatas sosialisasi."Aturannya sudah jelas, sangsi bagi pelanggar yaitu satu bulan kurungan atau denda satu juta rupiah, namun hingga kini belum bisa diterapkkan pelanggar hanya diberi teguran," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI