Sukabumi Update

Bawa Sajam, Anggota Geng Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anggota geng motor Exalt to Coitus (XTC), MAA, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota di Jalan Palasari, Kampung Rawey, Kelurahaan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari tangan pemuda itu polisi menyita sebuah senjata tajam (sajam) yang ia selipkan di antara pinggangnya.

BACA JUGA: Diduga Geng Motor, Tiga Pelajar Parakansalak dan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Diamankan Polisi

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rustm Mansur dalam keterangan persnya, Selasa (6/6) mengatakan, M Anggi Azijudin diamankan pada Jumat (12/3) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

BACA JUGA: Genk Motor Brutal Pembacok Tiga Warga Kota Sukabumi Didor

Kapolres mengatakan, sajam itu diduga hendak dipergunakan dalam aksi perkelahian dengan geng motor lainnya. “Sajam yang kami sita itu berukuran 50 centimeter. Sebenarnya pelaku tidak sendirian. Ia bersama puluhan temannya yang berhasil melarikan diri,” terang Rustam kepada sukabumiupdate.com.

Dari lokasi penangkapan, sebut Rustam, petugas menemukan puluhan sajam lainnya, yang diduga dibuang para geng motor itu. “Atas perbuatannya itu, Anggi dikenakan pasal 2 UU RI No 12 Tahun 1951 Tentang undang undang darurat, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” kata Rustam.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI