Sukabumi Update

Warga Sangrawayang Kabupaten Sukabumi Tuntut Ganti Rugi Tanah Jalan Akses Geopark

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi datangi kantor desa setempat, Senin (12/6). Kedatangan mereka untuk menyuarakan tuntutan ganti rugi lahan yang terkena dampak pelebaran jalan simpang Loji Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

"Sebut saja inikan mega proyek. Nah, harus diurus dululah masalah pembebasan lahannya sehingga ini yang di khawatirkan dan berimbas ke Pak Kades. Kami hanya meminta difasilitasi ke inginan warga ini," ujar pendamping masyarakat Sangrawayang, Ali Simaung, sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Lahan Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Sukabumi Mulai Diukur

Dia menambahkan, masyarakat yang terkena dampak itu perlu kejelasan dari pemerintah soal ganti rugi yang layak dengan kisaran yang bisa dikoordinasikan dengan masyarakat yang terkena dampak.

"Kalaupun dulu ada sosialisasi, apakah pernah dari pihak PU atau pemerintah menanyakan langsung ke warga. Jadi saya rasa sosialisasi itu mungkin ada, tapi gimana prosesnya, jangan jangan laporanya hanya mengatakan gak ada yang harus di ganti rugi keatasanya. Itu mah bukan sosialsasi," tandasnya.

Ali menuding, hal ini terkesan dipaksakan. Karena menuntut UNESCO untuk segera dibangun infrastruktur sehingga dilakukan dengan segala cara. "Istilahnya menggampangkan. Mentang mentang program pemerintah, proyek pemerintah terus bisa semena mena, padahal tidak seperti itu kan," tegas Ali.

BACA JUGA: Nol Persen, Pembebasan Lahan Jalan Tol Bocimi Seksi II Lido-Sukabumi

Sementara itu, Kepala Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Eman Sulaeman mengatakan jika pihaknya hanya menjembatani dengan pihak kecamatan. Bahkan, sebelumya dari pihak PT sudah ada tahapan mengenai kompensasi maki secara bertahap. "Kemarin kompensasi pohon tegakan dulu, baru langkah kedua mengenai keluhan masyarakat," terangnya.

Namun begitu, sambung dia, bukan secara otomatis dari pihak PU siap mengganti rugi, sebab belum ada kearah sana. Kalau misalnya ada SPPT atau sertifikat 1.000 meter, dan yang kena dampak 200 meter siap di urus suratnya. Rumah yang kena pelebaran juga cuma posisi yang kena saja akan dibangunkan lagi oleh pihak PU. "Yang bicara itu pihak PU, bukan saya," terangnya.

BACA JUGA: Sosialisasi Pembangunan Tol Bocimi Tahap II, Cigombong-Cibadak, Mayoritas Didukung Pemilik Tanah

Meski demikian, tambah dia, walaupun tuntutan masyarakat misalkan hanya satu meter, tetap harus diganti rugi. "Kami juga akan menjembatani. Berhubung sekarang bulan puasa yang sebentar lagi hari raya mungkin orang PU nya gak ada, nah saya minta masyarakat sabar dulu nanti saya dan pak camat akan melangkah, saya juga nyaah atuh kawarga," paparnya.

Dirinya pun berjanji akan mempertemukan masyarakat dengan pihak provinsi atau pihak perusahaan dan PU. "Saya sudah memohon kepada PU terkait keluhan warga. Nah saya sudah berupaya, namun untuk hasilnya berhasil atau tidak itu urusan mereka," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI