Sukabumi Update

Latas Minta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Publikasikan Perusahan Pinalti Bayar THR

SUKABUMIUPDATE.com - Guna memberikan sanksi moral dan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik, Lembaga Analisa dan Transfaransi Anggaran Sukabumi (Latas) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi membuka data perusahan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Disnakertrans Sanksi PT Youngstar 2

Direktur Latas, Fery Permana mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), perusahan wajib memberikan THR maksimal pada hari ke-7 sebelum lebaran (H-7).

Akan tetapi hasil investigasi lembaga yang konsen di bidang transparansi anggaran ini menemukan perusahan yang masih belum memberikan THR. "Kami masih menemukan ada perusahan yang belum memberikan THR kepada Karyawan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/6).

BACA JUGA: Tuntut Upah Dilunasi, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Demo Lagi

Fery menambahkan, dalam Permenaker 06 Tahun 2016, perusahan diwajibkan membayar denda. Tak hanya denda sambungnya, pemerintah pun memberi sanksi administrasi secara tertulis. Tetapi agar lebih jera, Fery meminta dinas mempublikasikan perusahan yang belum memberikan THR.

"Saya kira, agar publik tahu, dinas harus berani mempublikasikan perusahan yang tidak taat aturan," imbuhnya.

BACA JUGA: Gaji Dibayar 30 Persen, Buruh PT Youngstar 2 Sundawenang Kabupaten Sukabumi Unjuk Rasa

Hal tersebut, menurut Fery, selain untuk memberikan informasi kepada publik juga akan menjadi sanksi moral bagi perusahan yang tidak memberikan THR sesuai aturan, sehingga kedepannya tidak ada lagi perusahan yang melalaikan aturan.

"Kalau dibiarkan, akan membuat marwah Disnakertrans dipandang rendah oleh manajemen perusahaan," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI