SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, terus mendapat desakan agar mempublikasikan perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya.
Namun desakan itu tidak bisa dilakukan, karena Disnakertrans, tidak memiliki data valid akan perusahaan yang belum membayar THR.
BACA JUGA:Â Latas Minta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Publikasikan Perusahan Pinalti Bayar THR
Sekretaris Disnakertrans, Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/6) menerangkan, pihaknya terus mendesak perusahaan agar membayarkan hak buruh sebelum hari raya idul fitri. “Kami akan mengawal agar perusahan mendapatkan THR sebelum hari raya,†papar Ali Iskandar.
Ia menambahkan, pengawasan menjadi wewenang provinsi. Sedangkan pihaknya hanya menerima laporan, dan hanya melakukan pemantauan saja, apabila ada permasalahan yang dilakukan perusahan.
Editor : Administrator