SUKABUMIUPDATE.com - Bagi angkutan yang menaikan tarif di atas standard yang telah ditentukan, akan dilaporkan ke Kementerian Perhubungan. Pasalnya, tahun ini tidak ada tuslah, tarif batas atas dan bawah, kecuali bagi bus AC (air conditioner), karena sifatnya perusahaan.
"Saat ini tidak ada tuslah batas atas bawah, karena kewenangan kementrian termasuk iuran retrubusi, dan iuran lainya. Kami hanya pemantauan kegiatan di terminal," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal KH Ahmad Sanusi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Yuki Rachman Yunus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/6).
BACA JUGA:Â H-4 Idul Fitri, Terminal KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Mulai Dipenuhi Pemudik
Ditambahkan Yuki, kewenangan pihaknya hanya termasuk laporan jumlah kendaraan dan penumpang. Selebihnya menjadi kewenagan Kementerian Perhubungan,
Untuk bus kelas AC, lanjut Yuki, bukan kewenangan pihaknya. Sehingga UPT Terminal KH Ahmad Sanusi tidak bisa menindak jika ada yang melanggar atau menaikan tarif di atas ketenuan yang telah ditetapkan.Â
"Karena sifatnya perusahaan, Tetapi apabila kami menemukan kelas ekonomi menaikan tarif, akan kami laporkan ke kementerian, Hanya saja, kami akan terus pantau dan laporkan, jika hal itu terjadi," tegasnya.
Editor : Administrator