SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akhirnya buka suara kaitannya dengan adanya pungutan liar (Pungli) sebesar lima ribu rupiah dengan dalih untuk kebersihan yang dikeluhkan para pengunjung di Taman Alun-alun Digital Jalan A Yani Kota Sukabumi.
"Jangankan preman, pegawai DLH pun tidak boleh memungut iuran kebersihan kepada siapun pengunjung di sana (Taman Alun-alun Digital-red)," tandas Kepala DLH Kota Sukabumi, Adil Budiman kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/6).
BACA JUGA:Â Pengunjung Taman Alun-alun Digital Kota Sukabumi, Pertanyakan Iuran Kebersihan
Jika ada yang seperti itu tambah Adil, pengunjung segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, atau kepada dinas yang dipimpinnya. "Masyarakat jangan takut, silahkan laporkan jika benar ada pungutan seperti itu, baik kepada yang berwajib atau ke dinas kami," tegasnya.
Adil kembali menegaskan, kalaupun ada terbukti dari pegawai DLH, dirinya tidak segan menindaknya, sesuai aturan berlaku. "Tentu kami akan tindak tegas, siapapun yang melakukanya. Apalagi, jika terbukti dari pegawai kami. Kasihan para pengunjung, kalau begitu kenyamanan mereka diganggu," pungkasnya.
Editor : Administrator