Sukabumi Update

Wali Kota Sukabumi: Bolos Kerja, Pasti Kena Sanksi

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Muhamad Muraz menegaskan akan menidak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi, yang sengaja bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran. Penegasan itu disampaikan Muraz, saat memimpin apel di Balai Kota, Senin (3/7).

"Tidak ada cuti tambahan serta alasan di hari pertama masuk kerja. kalau ada PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur panjang lebaran ini, maka gaji ke 13 tidak akan dicarikan," tegas Muraz kepada sukabumiupdate.com.

Muraz mengatakan, untuk memastikan ada tidaknya PNS yang bolos kerja, ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah (Irda), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Asisten yang yang membidangi kepegawaian untuk melakukan inspeksi mendadak.

BACA JUGA: Walikota Sukabumi: Masih Ada Instansi Kedul Informasikan Prosedur Layanan Publik

Muraz melanjutkan, sesuai instruksi dan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak diperkenankan libur cuti tambahan. "Apabila ada pegawai yang tidak melaksanakan intruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara Kepala BKPP Shaleh M membenarkan bahwa semua pengajuan cuti tambahan ditolak. "Kecuali yang umroh.Dan usai apel ini, telah dibentuk enam tim untuk melakukan sidak," singkatnya. (****)

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI