Sukabumi Update

Sidak Wali Kota Sukabumi, Seorang PNS Terancam Pecat

SUKABUMIUPDATE.com - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wali Kota Sukabumi M Muraz, temukan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) absen tanpa keterangan, tiga orang sakit, dan satu orang tugas belajar.

"Satu orang yang absen tanpa keterangan, ternyata sudah lama tidak masuk kerja. Dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi itu berupa tidak dicairkan gaji ke 13, dan pemecatan,” jelas Muraz kepada sukabumiupdate.com, sesuai sidak, Senin (3/7).

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi: Bolos Kerja, Pasti Kena Sanksi

Muraz mengatakan, telah menginstruksikan tim untuk memproses PNS yang absen tanpa keterangan tersebut. “Saya minta diperiksa secara intensif. Kalau lebih dari 40 hari tidak masuk kerja, silahkan dibuatkan Berita acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Dan kalau terbukti, di pecat saja, daripada merusak tatanan pemerintahan,” tegas Muraz. (****)

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI