SUKABUMIUPDATE.com - Warga yang menggarap lahan di areal Perkebunan PT Pasirsalam, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, merasa terganggu akan keberadaan plang berisi tulisan larangan masuk ke areal perkebunan tersebut, yang tertancap selama empat bulan terakhir ini.
"Warga disini merasa keberatan dengan keberadaan papan larangan tersebut. Soalnya warga kebanyakan mengambil rumput ke lahan perkebunan itu. Dan Memang ada yang menggarap lahan tersebut, karena lahan itu sudah lama ditelantarkan pemilik Hak Guna Usaha (HGU-red),†ujar tokoh masyarakat Kertaangsana, Gumilar Rizal kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/7).
BACA JUGA:Â Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Protes Pembangunan Minimarket
Ia mengatakan, lahan itu digarap warga, untuk memenuhi sumber penghasilan dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. "Kami ingin meminta penjelasan dari tim hukum perusahaan perkebunan ini. Tapi kami tak tahu menyusul kemana, karena tim hukum itu tidak menuliskan alamat jelas. Kami ingin memperjelas persoalan, terutama hak grap petani,†urai dia.
Lanjut Gumilar, tanah seluas kurang lebih 400 hektar ini, sudah lama ditelantarkan pihak perusahaan. Sebaiknya, kata dia, dijadikan cadangan negara untuk kepentingan rakyat.Â
Editor : Administrator