Sukabumi Update

Kuasa Hukum Para Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Masalahkan Fakta Hukum dalam Sidang

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang antara para petani Pasirdatar Caringin Kabupaten Sukabumi dengan PT Suryanusa Nadicipta, atas dugaan penyerobotan lahan tanpa izin pemilik atau kuasa yang sah di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Jalan Jajaway Palabuhanratu, Rabu (12/7/2017) mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pantauan sukabumiupdate.com, persidangan yang berlangsung mulai Pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dengan terdakwa Bubun Kusnadi, Suryadi alias Asep Anang, Hartono, dan Usman, sempat terjadi empat kali skorsing sampai akhirnya penuntut umum membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa dengan tuntutan penjara selama-lamanya tiga bulan dan denda Rp5 ribu.

BACA JUGA: Minta Perlindungan, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Geruduk Pendopo Negara

Namun, Majelis Hakim dalam putusannya bahwa para terdakwa dihukum 15 hari serta membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu, dan memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka (Para terdakwa-red) untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan itu.

"Apabila selama tujuh hari para terdakwa tidak menyampaikan keberatan maka secara tidak langsung menerima putusan tersebut," ujar Slamet Supriyono selaku Hakim Tunggal, saat membacakan putusannya tadi malam.

BACA JUGA: Petani Jampang Akan Hadiri Sidang Perdana Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

Sementara Gugun Kurniawan selaku salah satu anggota tim kuasa hukum para terdakwa mengatakan ada fakta-fakta hukum yang dikesampingkan hakim.

"Yakni tanah yang ditelantarkan pemegang hak, sebagaimana yang diberikan oleh Negara, seharusnya tanah telantar dikembalikan kepada Negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 dalam rangka mewujudkan program Presiden Jokowi, yaitu Reforma Agraria," kata Gugun.

BACA JUGA: Terima Surat Panggilan, Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Siap Hadapi Sidang

Menurut Gugun, persoalannya bukan berapa hari para terdakwa dituntut atau ditahan, tetapi Negara telah mengabaikan kesempatan warga Negara dalam mendapatkan hak atas tanah, sebagaimana yang dijamin dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria Nomor Lima Tahun 1960.

"Untuk langkah kedepan, mengenai putusan hakim, kita akan diskusikan bersama tim serta klien kami terlebih dahulu dalam tenggang waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim," tuturnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI