Sukabumi Update

Soal Putusan Penyerobotan Lahan, Petani Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi Ajukan Banding

SUKABUMIUPDATE.com –  Empat petani Pasridatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, 15 hari penjara dan denda Rp2 ribu, atas tuduhan penyerobotan lahan.

BACA JUGA: Bupati Sukabumi Perintahkan Camat Fasilitasi Petani Pasirdatar Indah

Menanggapi hal itu, Gugun kuasa hukum keempat terdakwa mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. “Atas ketidakadilan ini, petani mengajukan banding, Surat pernyataan banding telah kami kirim ke pengadilan Negeri Cibadak Selasa (12/7/2017) kemarin, sebagaimana batas waktu 7 hari setelah putusan,” ungkap Gugun kepada sukabumiupdate.com Rabu (19/7/2017).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Para Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Masalahkan Fakta Hukum dalam Sidang

Vonis itu, sebut dia, tidak diterima keempat kliennya, yakni Bubun Kusnadi, Usman, Asep Anang alias Suryadi dan Hartono.

Pasalnya, berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27, bahwa HGU/HGB batal seraca hukum apabila diterlantarkan.

BACA JUGA: PT. SNN: Tidak Benar Perusahaan Mengusir Petani Penggarap di Pasirdatar Indah Kabupaten Sukabumi

Gugun menambhakan sebelum perusahaan hadir, berdasakan fakta dilapangan, lahan ini sudah menjadi sumber kehidupan petani semenjak Tahun 1945. Dalam kondisi seperti ini, Negara wajib hadir untuk memberikan kenyamanan terhadap setiap warganya karena tanah terlantar sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2010 Tentang penatagunaan tanah terlantar.

BACA JUGA: Mahasiswa Sukabumi Dukung Petani Pasirdatar Indah

“Sehingga kita akan mengawal petani sampai mendapatkan keadilan, karena Negara berkewajiban untuk menyediakan lahan sebagai sumber kehidupan rakyat,” kata Advokat LBH Bandung ini.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI